Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Hoaks, Rahmat Baequni Tidak Ditahan karena Alasan Ini

Kompas.com - 22/06/2019, 11:58 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Meski telah ditetapkan tersangka, Rahmat Baequni tidak ditahan. 

Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menjelaskan, kliennya tersebut telah dipulangkan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 19.00 WIB usai pemeriksaan.

Kuasa hukum mengajukan surat agar pihak kepolisian tidak menahan kliennya tersebut.

"Enggak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat.

Baca juga: Begini Kata Rahmat Baequni soal Informasi Hoaks dalam Ceramahnya

Dalam surat permohonannya, Hamynudin menyampaikan bahwa Baequni kooperatif, serta merupakan tulang punggung keluarga. Baequni  juga telah ditunggu jemaahnya di Bandung, dan tidak akan melarikan diri.

Pertimbangan itu pun disetujui pihak kepolisian. Hanya saja, Baequni diwajibkan lapor sepakn sekali.

Mengutp dari Tribunnews, polisi membenarkan Baequni sudah ‎dipulangkan alias tidak ditahan.

Baequni dipulangkan pada Jumat malam setelah diperiksa hampir 24 jam.

"Iya betul, sudah dipulangkan, tidak ditahan," ujar Direskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019).

‎"Tidak ditahan karena ada permohonan untuk tidak ditahan atau penangguhan dari kuasa hukum. Pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukumannya di bawah lima tahun jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Samudi.

Baca juga: Selain Hoaks KPPS Diracun, Rahmat Baequni Ditangkap karena Fitnah Densus 88

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, meski Baequni tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.

"Proses penyidikan terus berjalan," ujar Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Baequni ditetapkan tersangka atas video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut Rahmat mengutip informasi yang ia dapatkan dari media sosial terkait meninggalnya petugas KPPS karena racun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa informasi tersebut hoaks atau berita bohong.

Karenanya, Baequni  disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baequni diamankan di rumahnya di kawasan Arcamanik Kota Bandung pada Kamis (20/6/2019) malam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com