SURABAYA, KOMPAS.com - Hubert Henry Limahelu, personel Grup Band Boomerang, mengakui dirinya mengonsumsi ganja. Kata dia, dengan mengkonsumsi ganja, penyakit bronkitisnya sembuh.
"Saya sembuh setelah pakai ganja. Enggak tahu kalau masyarakat bagaimana, tapi kalau saya sembuh dan bisa normal," kata basist Boomerang ini di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019) sore.
Henry mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang untuk yang ketiga kalinya.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Henry Boomerang Sempat Kabur dan Panjat Tembok
"Saya tidak ingin ditangkap lagi untuk ketiga kalinya," kata Henry.
Ia sudah pernah berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan ganja. Pada 28 Juli 2003, dia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kanginan Nomor 61 Surabaya. Saat itu Henry kedapatan menyimpan dua linting ganja kering.
Henry kembali diamankam di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya, 16 Juni ini. Saat akan ditangkap, dia sempat kabur dengan memanjat tembok dan membuang barang bukti ganja seberat 6,7 gram ke atas genting rumahnya.
Henry dijerat Pasal 114 ayat 1, serta Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.