Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan 6,7 Gram Ganja, Basist Band Boomerang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 21/06/2019, 22:32 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hubert Henry Limahelu, basist Grup Band Boomerang, diamankan petugas satuan narkoba Polrestabes Surabaya. Dia terbukti menyimpan 6,7 gram narkoba jenis ganja kering dan mengonsumsinya.

Jumat (21/6/2019) sore, Henry dipamerkan sebagai tersangka dalam acara ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Polrestabes Surabaya.

Mengenakan kaos tahanan berwarna biru, Henry dikawal dengan tangan diborgol bersama seorang tersangka lainnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, Henry diamankan 16 Juni lalu di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya.

"Henry ditangkap sebagai hasil pengembangan kasus tertangkapnya bandar narkoba bernama Dimas," katanya.

Baca juga: Sembunyikan Ganja Dalam Helm, Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi

Kata Ardian, Henry adalah salah satu pelanggan yang kerap memasan ganja kepada Dimas. Selain Henry, polisi juga berhasil menangkap 5 pelanggan lainnya.

"Lima pelanggan lainnya juga ditangkap di rumahnya masing-masing dengan barang bukti berupa 2 linting ganja, 179 gram ganja, dan 375 gram ganja," terang Ardian.

Polisi menjerat Dimas dengan Pasal 114 ayat 2, selain Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.

Sedangkan Henry dijerat pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Baca juga: Fakta Petani Digerebek karena Tanam Ganja, Jual Rp 100.000 Per Paket hingga Untuk Obat Diabetes

Pada 2003, Henry juga pernah berurusan dengan polisi. Kasusnya sama dengan yang dihadapi sekarang, saat itu dia juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com