KOMPAS.com - Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono, telah memutuskan untuk melarang warung yang menjual daging anjing beroperasi di wilayahnya.
Menurutnya, daging anjing rentan penyakit menular, salah satunya rabies. Selain itu, anjing bukan hewan ternak yang layak untuk dikonsumsi.
Sementara itu, beberapa pemilik warung mengaku pasrah dan berencana untuk mengikuti arahan dari Juliyatmono. Mereka pun diberi waktu seminggu untuk merancang rencana usaha baru.
Pino, salah satu pemilik warung, mengatakan akan berdagang wedang ronde setelah puluhan tahun berjualan daging anjing.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Juliyatmono mengatakan, selama enam bulan dirinya akan memantau secara langsung usaha mereka setelah tidak lagi berjualan daging anjing.
"Selama enam bulan akan kita pantau keberhasilan, kesuksesan, keluar dari zona yang selama ini dia tekuni. Dan akan terus kita pantau agar mereka menjadi orang-orang yang sukses setelah alih profesi," imbuhnya.
Dirinya juga telah menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan penjualan daging anjing, namun lebih kepada melindungi semua satwa.
Tujuan adanya Perda itu adalah melindungi semua hewan dari perburuan liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Warung Daging Anjing Ditutup, Pedagangnya Diberi Waktu 7 Hari Ganti Profesi
Juliyatmono telah memberikan kesempatan bagi para penjual daging anjing selama sepekan untuk berganti profesi.
Hal itu disampaikan Juliyatmono dalam acara sosialisasi bersama para penjual daging anjing di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (20/6/2019).
"Makanya saya memberi waktu seminggu bagi mereka untuk memikirkan ganti profesi. Sehingga mulai Jumat pekan depan tidak ada lagi yang berjualan daging anjing."
Menurut Juliyatmono, anjing bukan merupakan hewan ternak yang dikonsumsi. Selain itu, anjing juga dapat menularkan berbagai macam penyakit salah satunya rabies.
Baca juga: "Tolong Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing"