Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Hoaks KPPS Diracun, Rahmat Baequni Ditangkap karena Fitnah Densus 88

Kompas.com - 21/06/2019, 17:10 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Bahwa jika ada pergerakan yang menamakan NII setelah kematianku ini maka dia adalah pengkhianat karena sudah jelas mereka dibuat oleh jenderal yang benci Islam. Sadarlah kepada rekan-rekan saya yang masih berada di NII, keluar saja, bahwa pemahaman itu sesat.

Ciri kesesatan yang hari ini terjadi dan mereka bukan NII lagi tapi mereka adalah kelompok orang yang dimanfaatkan oleh intelejen. Teman saya sudah menjadi korban, strateginya adalah untuk memanfaatkan umat Islam yang dulu mereka lakukan terhadap eks muridnya sekarang, mereka gunakan karena itu efektif.

Intelejen tidak punya kerjaan kalau tidak begini sebagaimana Densus 88, detasemen anti teror bekerja gak kalau gak ada terorisme, ya nganggur gak ada pemasukan. Kalau gak ada terorisme maka ciptakanlah terorisme tadi.

Datang ke kajian-kajian kayak gini, dilihat siapa yang aktif dideketin, didoktrin, diajak ngobrol, kenalan, diminta nomor HP, ditelepon, dideketin, didoktrin, didatengin ke rumahnya, diajak kajian, setelah terpengaruh obrolannya diajak kajian. Kajian seperti inilah yang berkembang hari ini, inilah kajian NII, tinggalkan berapapun amandemen wilayahnya. Demi Allah ini tidak lagi mengatasnamakan... Ini produk intelejen.

Faktanya sekarang pernah meringkuk di penjara, dibina oleh seseorang yang luar biasa soleh, jidatnya item, jenggotnya panjang, Quran hadistnya hafal, kagum kepada orang ini eh ternyata dia intel.

Temen saya di doktrin, kajian luar biasa semangat, sekarang ledakan anu, ledakan anu. Munculah bom panci, munculah bom molotov di Jalan Pandawa, nah kayak gini ngebom Surabaya, ngebom gereja untuk memperburuk citra Islam sebagai teroris.

"Jadi tidak hanya konten meninggalnya petugas pemilu KPPS, yang lain juga ada konten perlu di dalami, yaitu tentang adanya penciptaan kondisi oleh aparat khususnya masalah teroris, ini tak benar juga, namun semua konten yang tidak benar apa pun kita akan lakukan tindakan tegas dan dalam hal ini akan kita lakukam tindakan tegas," ucap Truno.

Karenanya tersangka RB disangkakan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 dan juga terkait dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU no 11 tahun 2008, yaitu tentang ITE atau pasal 207 KUHPidana.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com