Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Sikap Jokowi Hadapi Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi, Bias Anti-Petahana hingga Akan Hormati Putusan Sidang MK

Kompas.com - 21/06/2019, 08:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo memilih untuk mempercayakan proses sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi pun enggan berkomentar tentang segala tuduhan yang diberikan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menduga BPN sengaja membangun narasi bahwa pasangan nomor urut 01 telah melakukan kecurangan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Jokowi: Percayakan saja ke MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

Sidang mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah dimulai pada Jumat (14/6/2019) dan masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi pun tidak ingin turut berkomentar terkait tuduhan pihak pemohon kepadanya.

"Rasanya tidak elok kalau saya yang berkomentar karena sidang masih berjalan. Saya percayakan semuanya pada MK," ujar Jokowi setelah menghadiri penyerahan 3.200 sertifikat di GOR Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Soal Tuduhan Prabowo-Sandi dalam Sidang MK, Begini Jawaban Jokowi

2. Jokowi hormati prosedur dan putusan MK 

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

Capres nomor urut 01, Jokowi, memilih untuk mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan MK.

Dirinya juga menjelaskan akan menghormati segala keputusan yang bakal ditetapkan oleh MK nantinya usai sidang terkait sengketa Pilpres 2019 itu. 

Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf membantah 4 tuduhan terkait petahana, yaitu cuti petahana, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri, dana desa, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Jadi Saksi Akad Nikah di Surabaya

3. Kuasa hukum TKN: Tuduhan BPN bias anti-petahana

Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

Tim hukum Jokowi dan pasangannya, Ma'ruf Amin menilai, materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan pemohon berbasis pada bias anti petahana.

Pemohon dinilai sengaja membangun narasi bahwa calon presiden petahana bertindak curang dan melakukan pelanggaran pemilu.

Sementara itu, Ketua tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan eksepsi dan menyanggah seluruh dalil dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Pada intinya kami menyanggah seluruh keterangan isi daripada permohonan, dan petitum bahwa dalam eksepsi kami memohon kepada MK untuk menerima eksepsi terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk bisa mengadili dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Baca juga: 4 Serangan kepada Petahana yang Dijawab Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf di MK

4. Pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 tanggal 28 Juni 

Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.

Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK masih dalam tahapan pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari para saksi. Agenda ini sendiri dijadwalkan bakal berlangsung hingga Jumat (21/6/2019) besok.

Setelah itu, tahapan berikutnya, hakim konstitusi bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim yang diagendakan pada tanggal 24 hingga 27 Juni 2019.

Sementara sidang pengucapan putusan, akan disampaikan selang satu hari berikutnya atau pada 28 Juni 2019 mendatang.

Baca juga: Tim Hukum Jokowi Bakal Sanggah Seluruh Dalil Prabowo-Sandi di MK

Sumber: KOMPAS.com (Hamzah Arfah, Abba Gabrilin, Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com