Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Jabar Catat 5 Poin Permendikbud PPDB yang Tidak Sesuai Kondisi Daerah

Kompas.com - 21/06/2019, 07:35 WIB
Reni Susanti,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat lima poin dalam Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak sesuai dengan kondisi daerah.

Hal itu pernah disampaikan ke Kemendikbud sebagai respons sejumlah pasal dalam Permendikbud tersebut.

“Kami hormati adanya aturan Permendikbud tentang PPDB. Tapi, ada yang tidak sesuai dengan kondisi di daerah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, dalam rilisnya, Kamis (20/6/2019).

Kelima catatan yang juga menjadi masukan tersebut yakni pertama, penetapan persentase tiap kuota, misalnya zonasi 90 persen, prestasi 5 persen, perpindahan 5 persen, sebaiknya diserahkan ke pemerintah daerah sesuai kondisi.

Baca juga: Pengamat: 4 Perbaikan Ini Perlu Dilakukan di Sistem Zonasi PPDB 2019

Kedua, ada pernyataan kartu keluarga atau surat keterangan domisili. Ternyata, di kabupaten atau kota tertentu, aparat kelurahan tidak bisa menerbitkan surat keterangan domisili, yang dapat dikeluarkan adalah surat pernyataan.

Ketiga, dalam Permendikbud untuk seleksi jalur zonasi berbasis jarak disebutkan, jika ada beberapa siswa memiliki jarak sama, dilakukan seleksi berdasar waktu mendaftar.

“Ini menyebabkan terjadinya pendaftaran membludak pada saat bersamaan. Bahkan, ada yang datang pada dini hari,” ucap dia.

Keempat, ada pasal ambigu sehingga bisa diartikan berbeda. Misal, pasal yang menyatakan, siswa dapat memilih satu dari tiga jalur pendaftaran di dalam zonasi.

Sementara, di pasal lain menyatakan jalur prestasi dan perpindahan hanya dilakukan untuk calon peserta didik dari luar zona.

Ini seolah berbeda makna, pernyataan pertama dimaknai dalam zonasi bisa memilih jalur zonasi, prestasi dan perpindahan. Sedangkan, di pasal lain di atas maknanya jalur prestasi dan perpindahan harus keluar zona.

Kelima, seleksi berdasarkan Ujian Nasional (UN) persentasenya kecil.

Sedangkan dalam Pasal 29 UU Perlindungan Anak 35/2014, disebutkan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya, dan tingkat kecerdasannya, sesuai dengan minat dan bakat.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, di Pasal 82 Ayat 4 menyatakan, seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas X pada satuan pendidikan menengah didasarkan pada hasil Ujian Nasional.

Satu lagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, di Pasal 17 Ayat B menyatakan, hasil UN digunakan sebagai dasar untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Sebut Bandung Belum Siap dengan PPDB Sistem Zonasi

“Artinya jikalau berdasarkan aturan-aturan tersebut, prestasi Ujian Nasional mendapat kuota tidak sedikit atau lebih berkeadilan. Ini kan dasarnya ada,” ujar dia.

Menurut Dewi, respons itu disampaikan dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi, baik yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Kami menyampaikan dengan baik. Meski tidak tertulis. Tapi, posisi Permendikbud itu sudah jadi. Artinya, kami juga menyampaikan apa yang jadi keresahan masyarakat. Semoga bisa jadi bahan perbaikan untuk aturan permendikbud ke depan tentang PPDB,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com