Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Seserahan Fortuner untuk Pernikahan di Pati, Ternyata Barang Hasil Curian

Kompas.com - 20/06/2019, 21:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Viral seserahan berupa mobil Toyota Fortuner VRZ untuk mempersunting pujaan hati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir dengan fakta yang mengejutkan.

Mobil Fortuner berwarna putih yang dibeli oleh Ucok Budianto (28), warga Kecamatan Winong, Pati, untuk calon istrinya Mega Tristiani (23), warga Kecamatan Kayen, Pati, ternyata adalah barang hasil pencurian. 

Ucok, pengusaha penggilingan bakso tersebut belakangan telah ditipu oleh seorang oknum marketing dealer mobil PT Nasmoco, Pati, Didik Setiyadi (33) alias Dika, warga Kecamatan Jaken, Pati.

Baca juga: Menikah, Pengusaha Bakso Berikan Seserahan Mobil Toyota Fortuner dan Honda Beat

Sejatinya, Ucok memang sudah membayar cash pembelian mobil mewah tersebut kepada Dika. Hanya saja, Ucok tak mengetahui jika Fortuner tersebut adalah barang hasil pencurian yang dilakukan oleh Dika.

"Pelaku mencuri mobil tersebut di kantornya dan menjualnya kepada korban. Sudah dibayar tunai dan tidak disetorkan kantornya. Akad jual beli tidak diketahui pihak Nasmoco," terang Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yusi Andi Sukmana saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (20/6/2019).

Dari hasil pemeriksaan polisi, Dika mencuri stok Fortuner tersebut dari garasi Nasmoco, Pati. Kasus pencurian ini pun terbongkar ketika pihak Nasmoco melakukan pengecekan stok barang setelah penasaran dengan viralnya seserahan mobil mewah tersebut. Saat diaudit, mobil Fortuner tersebut tak ada di tempat dan telah dikeluarkan oleh Dika.

Baca juga: Polri: Asli, Pelat Polisi Mobil Fortuner Ugal-Ugalan di Puncak Bogor

Modus yang digunakan Dika yaitu dengan dalih hendak menserviskan mobil Fortuner tersebut. Supaya petugas Nasmoco tidak curiga, Dika yang sudah setahun bekerja pun beralasan mobil Fortuner itu adalah mobil bekas.

"Uang cash pembelian Fortuner sudah diserahkan sebelum lebaran. Pelaku ini sudah bekerja selama setahun di Nasmoco, Pati," ungkapnya.

Total kerugian akibat ulah staf marketing tersebut senilai Rp 506.600.000. Dari pengakuan tersangka total uang tersebut telah ludes untuk judi online. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Uang telah habis untuk judi online. Mobil fortuner kami sita dan kami masih mendalami kasus ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com