KOMPAS.com - Tingginya kasus pelemparan batu oleh orang tak dikenal pada kereta api di Sumatera Barat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar, membentuk dua tim patroli 24 jam di lokasi-lokasi rawan pelemparan.
Berdasar data yang diperoleh PT KAI, selama 2019 telah ada 14 kasus pelemparan batu pada kereta api yang melintas di wilayah Sumbar. Sepuluh kasus berhasil diungkap dan sisanya belum berhasil ditangkap.
Seperti diketahui, Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspres dilempari orang tidak dikenal saat sedang melintas di kilometer 24 antara Stasiun Duku dengan Stasiun Tabing, Senin (17/6/2019).
Kejadian itu mengakibatkan kaca kereta api pecah. Tidak ada korban dari kejadian itu.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Saat sedang melintas di kilometer 24, antara Stasiun Duku dengan Stasiun Tabing, Senin (17/6/2019), KA Bandara Minangkabau dilempari oknum tak dikenal.
Kejadian itu mengakibatkan kaca kereta api pecah. Tidak ada korban dari kejadian itu.
"Betul, ada pelemparan terhadap Kereta Api Minangkabau Ekpres sekitar pukul 17.15 WIB kemarin. Kita sudah menerima laporannya," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, Selasa (18/6/2019).
Kereta Bandara Minangkabau Ekspres Menurut Rizki, saat ini pihaknya sudah memintai sejumlah keterangan saksi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar.
"Sejumlah keterangan sudah kita minta. Saat ini, kita fokus untuk mencari pelaku," kata Rizki.
Baca juga: Kaca Kereta Bandara Minangkabau Ekspres Pecah Dilempar Orang Tidak Dikenal
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar bentuk dua tim patroli 24 jam di lokasi-lokasi rawan pelemparan.
Tercatat selama 2019 ada 14 kasus pelemparan batu pada kereta api yang melintas di wilayah Sumbar. Sepuluh kasus berhasil diungkap dan sisanya belum berhasil ditangkap.
"Ada 14 kasus selama 2019. Terakhir pada Senin lalu. Sebagai antisipasi, kita bentuk dua tim patroli yang terdiri dari polisi khusus kereta api (Polsuska)," kata Manajer Pengamanan PT KAI Divre II Sumbar, AKBP Jefry Indajaya kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019) di Padang.
Baca juga: Lempar Kaca Kereta Api Kahuripan 5 Siswa SD Ditangkap
Pelemparan batu oleh warga terhadap kereta api yang melintas sudah beberapa kali terjadi.
Beberapa waktu lalu, pelaku pernah ditangkap. Pelaku yang merupakan penyandang disabilitas akhirnya hanya diberi peringatan dan dilepas.
"Tindakan pelemparan itu sudah melanggar hukum. Untuk itu, kita akan proses pelakunya. Kita minta agar warga tidak melakukan aksi pelemparan, apa pun motifnya," imbau AKBP Rizki.
Baca juga: Kapolda Sumatera Utara: Enggak Usah Ikut-ikutan ke Jakarta, Ngapain?
Jefry mengatakan, dari 14 kasus itu, 10 kasus berhasil diungkap. Sembilan kasus, pelemparan batu dilakukan oleh anak-anak dan satu orang dewasa, namun mengalami disabilitas atau gangguan mental.
"Pelakunya anak-anak dan satu orang dewasa, tapi mengalami gangguan mental. Dari kasus ini tidak dilanjutkan pihak kepolisian karena pelakunya anak-anak dan orang gangguan mental," kata Jefry didampingi Manajer Operasional, Roeslan.
Kendati kasus tersebut tidak dilanjutkan, namun pihaknya tetap meminta ganti kerugian akibat pelemparan itu kepada orangtua masing-masing pelaku.
Baca juga: Baut, Pengait, dan Pelat Sambung Rel Milik PT KAI Dicuri Anak di Bawah Umur
Menurut Jefry, motif anak-anak yang melempar batu ke kereta api karena iseng dan bermain dengan kawan-kawannya.
"Ketika kita tanya, mereka menjawab karena bermain dan iseng saja. Tapi tetap kita beri peringatan keras dan minta ganti ke orangtuanya," katanya.
Seperti diketahui, selain patroli keamanan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur kereta api tentang bahaya pelemparan batu pada kereta api.
"Kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur kereta api. Ancaman hukuman bagi pelemparan batu ini adalah maksimal 15 tahun penjara. Makanya, jangan lakukan pelemparan," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pelemparan Batu Kereta Api di Sumbar Tinggi, PT KAI Bentuk 2 Tim Patroli
Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.