Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat PKS, KPU Sumsel Akan Sandingkan Data 638 TPS di Empat Lawang

Kompas.com - 20/06/2019, 17:35 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

 PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, akan menyandingkan data C1 plano dengan DA1 dan DAA1 di 638 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Empat Lawang, terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Seluruh TPS yang akan disandingkan itu, berada di lima Kecamatan Kabupaten Empat Lawang yakni Pendopo, Pendopo Barat, Muara pinang, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.

Penanggung Jawab Tim Advokasi dan Pengamanan Suara PKS Sumatera Selatan, Aulia Rahman mengatakan, pada proses pencocokan data oleh KPU, akan melihat jumlah suara partai politik yang sebenarnya.

Baca juga: Dilaporkan PKS, KPU Sumsel dan Empat Lawang Terbukti Langgar Administratif Pemilu

PKS mengklaim, jika ada perbedaan antara DA1 dan DB sehingga muncul adanya dugaan penggelembungan suara pada salah satu partai politik, sehingga mereka pun akhirnya melaporkan ke Bawaslu RI.

"Kita buktikan, kita adu alat bukti  dengan KPU dan ternyata Bawaslu atas pemeriksaan itu menemukan adanya selisih antara DA dan DB, oleh karenanya harus dicocokan dengan C1 dan DA1 dengan DB sehingga harus dicocokan dengan membuka C1 dan C1 plano. Kalau hitungan kita sampai 11 ribuan (selisih suara)," kata Aulia usai rapat koordinasi dengan KPU Sumsel, Kamis (20/6/2019).

Aulia mengatakan, PKS sebelumnya telah mengajukan keberatan terhadap hasil rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Sumsel pada penghitungan. Namun, keberatan itu akhirnya ditolak sehingga mereka melapor ke Bawaslu RI.

"Nanti akan terlihat perolehan suara semua peserta pemilu di Dapil ini Sumsel 2 berapa sebenarnya suara masing-masing partai," ujarnya.

Baca juga: PKS Bakal Laporkan KPU Sumsel dan Empat Lawang ke Mabes Polri

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan data dan Informasi Hendri Alma Wijaya mengatakan, keputusan tindak lanjut dilaksanakannya penyandingan data itu menunggu hasil rapat antara ketua KPU Sumsel bersama KPU RI.

Hasil rapat itu akan menentukan jadwal serta lokasi pelaksanaan penyandingan data untuk lima kecamatan Kabupaten Empat Lawang.

"Jadwal pencocokan kemudian teknis pencocokan itu teman-teman yang lain dalam rangka konsultasi baik Bawaslu RI maupun KPU RI, harapan kita sebelum proses sengketa di MK proses ini (pencocokan) sudah selesai, sehingga bisa dijadikan alat bukti untuk sidang di MK," kata Hendri.

Proses pencocokan diperkirakan memakan waktu paling lama satu pekan. Seluruh logistik pemilu di lima kecamatan Kabupaten Empat Lawang, nantinya akan di bawa ke KPU Sumsel.

"Hasil sandingan ini akan disampaikan ke KPU RI untuk tindak lanjutnya, batas waktunya tidak diberikan sampai kapan. Harapan kita paling tidak sebelum di bawah 1 Juli sudah selesai (penyandingan data)," ujarnya.

Baca juga: KPU Sumsel: Pergantian Komisioner KPU Palembang Setelah Ditetapkan Terpidana

Sebelumnya, KPU Sumsel dan Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan pelanggaran administratif pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kemarin.

Hal itu terlihat dari surat putusan yang diterbitkan oleh Bawaslu RI  Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dengan pelapor yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Dalam laporan tersebut, KPU Sumsel dan Empat Lawang diduga melakukan penggelembungan suara. Hasil pemeriksaan, Bawaslu akhirnya mengintruksikan agar penyelenggara pemilu tersebut melakukan pencocokkan formulir Model C-1 Plano-DPR RI seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan formulir Model DAA-1 DPR dan formulir Model DA-1 DPR di lima kecamatan di Kabupaten Empat Lawang, yakni Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Kecamatan Tebing Tinggi.

Selain itu, Bawaslu juga mengintruksikan agar KPU RI memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empat Lawang terkait kejadian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com