Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penganiayaan 2 Remaja, Bahar bin Smith Bilang Hanya Ingin Tabayyun

Kompas.com - 20/06/2019, 16:33 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith mengaku tak ada niatan menganiaya dua remaja, CAJ (18) dan MKU (17).

Bahar mengatakan, apa yang dia lakukan sebagai upaya untuk mengklarifikasi atas informasi yang ia terima bahwa kedua remaja itu telah mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya korban. Saya hanya ingin tabbayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya," kata Bahar saat membacakan nota pembelaan di sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, bertempat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dituntut 6 Tahun hingga Mengaku Bertanggung Jawab

Upaya klarifikasi itu dilakukan dengan bukti bahwa Bahar meminta muridnya untuk mendatangi kedua korban dan membawanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor.

Bahar mengatakan, jika saja dia memiliki niat jahat, bisa saja dia meminta muridnya untuk menganiaya kedua korban tanpa mengotori tangannya. Namun, hal itu bukan menjadi tujuannya.

Bahar mengaku tak memiliki niatan seperti itu, melainkan hanya ingin bertabayyun atas informasi yang diterimanya.

"Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok," katanya.

Baca juga: Sidang Tuntutan, Jaksa Bacakan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

Bahar bahkan sempat membacakan hadis dan pendapat ulama yang intinya bahwa siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebhatilan perlu dilawan dengan tangan, mulut, dan hati.

Selain itu, Bahar juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan keputusan seadil-adilnya.

Ia pun mengingatkan dirinya sendiri, hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum atas pengadilan akhirat nanti, dimana kelak semua yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan di mata Tuhan.

"Saya ingatkan majelis hakim yang mulia bahwasannya sekarang majelis hakim menyidang saya, mengadili saya, kelak di akhirat, saya, penasihat hukum, penuntut umum dan majelis hakim, kita pun akan disidang di pengadilan Allah dan pengadilan Allah yang seadil-adilnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.

Tindakan terdakwa dinilai melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com