Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Jam Diperiksa, Risma Jawab 14 Pertanyaan Seputar Kasus YKP

Kompas.com - 20/06/2019, 16:30 WIB
Achmad Faizal,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 2 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, Kamis (20/6/2019). Selama 2 jam, Risma mengaku menjawab 14 pertanyaan dari penyidik.

"Ada 14 pertanyaan tadi yang harus saya jawab, seputar aset YKP," kata Risma saat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Baca juga: Risma Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyalahgunaan Aset YKP Surabaya

Risma mengaku sudah berupaya mengembalikan aset tersebut sejak 2012.

"Saya surati gubernur, KPK, hingga minta langsung ke YKP, tapi baru saat ini diproses," terang Risma.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyhadi mengatakan, Risma ditanya penyidik seputar aset YKP dan usahanya sebagai wali kota Surabaya menyelamatkan aset Pemkot Surabaya.

"Tadi sudah dijelaskan Bu Risma bagaimana dia berusaha mengembalikan aset sejak 2012 dengan meminta penegak hukum sampai ke KPK," jelas Didik.

Baca juga: Kejati Jatim Akan Periksa Risma sebagai Saksi Pelapor Kasus YKP

Keterangan Risma kata dia, akan dijadikan bahan oleh penyidik untuk mendalami kasus penyalahgunaan aset yang bernilai triliunan rupiah itu.

Selain memeriksa Risma, dalam kasus ini penyidik juga memeriksa Ketua DPRD Surabaya, Armudji, yang dinilai banyak mengetahui perjalanan YKP hingga membentuk perusahaan PT Yekape, dan salah satu pengurus bernama Mentik.

Penyidik kata dia, tidak berhenti melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan akan terus dilakukan dan penghitungan kerugian aset akan melibatkan BPKP," ungkapnya.

Baca juga: Risma Jadi Pembicara World Materials Forum di Kota Nancy, Prancis

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh Wali Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, wali kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu, pengurus baru mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

Hingga 2007, YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu, YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

"Penyidik sudah menemukan bukti perbuatan non prosedural dan merugikan negara," kata Didik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com