SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 2 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, Kamis (20/6/2019). Selama 2 jam, Risma mengaku menjawab 14 pertanyaan dari penyidik.
"Ada 14 pertanyaan tadi yang harus saya jawab, seputar aset YKP," kata Risma saat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Baca juga: Risma Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyalahgunaan Aset YKP Surabaya
Risma mengaku sudah berupaya mengembalikan aset tersebut sejak 2012.
"Saya surati gubernur, KPK, hingga minta langsung ke YKP, tapi baru saat ini diproses," terang Risma.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyhadi mengatakan, Risma ditanya penyidik seputar aset YKP dan usahanya sebagai wali kota Surabaya menyelamatkan aset Pemkot Surabaya.
"Tadi sudah dijelaskan Bu Risma bagaimana dia berusaha mengembalikan aset sejak 2012 dengan meminta penegak hukum sampai ke KPK," jelas Didik.
Baca juga: Kejati Jatim Akan Periksa Risma sebagai Saksi Pelapor Kasus YKP
Keterangan Risma kata dia, akan dijadikan bahan oleh penyidik untuk mendalami kasus penyalahgunaan aset yang bernilai triliunan rupiah itu.
Selain memeriksa Risma, dalam kasus ini penyidik juga memeriksa Ketua DPRD Surabaya, Armudji, yang dinilai banyak mengetahui perjalanan YKP hingga membentuk perusahaan PT Yekape, dan salah satu pengurus bernama Mentik.
Penyidik kata dia, tidak berhenti melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan akan terus dilakukan dan penghitungan kerugian aset akan melibatkan BPKP," ungkapnya.
Baca juga: Risma Jadi Pembicara World Materials Forum di Kota Nancy, Prancis
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan