KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan game PlayerUnknown’s Battlegrounds atau yang lebih dikenal dengan PUBG dan permainan sejenisnya.
Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fikih Islam secara mendalam saat Sidang Paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
Menurut para ulama, permainan PUBG dan sejenisnya memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan.
Hal dinilai bisa memberi kemudharatan yang besar, bahkan dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak, khususnya di Aceh.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Para ulama yang tergabung di MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan PUBG dan sejenisnya.
“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fikih Islam secara mendalam saat Sidang Paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
Baca juga: PUBG Haram di Aceh
Setelah dua hari berdiskusi bersama para ahli dan pakar informasi dan teknologi, psikolog dan Fikih Islam, para ulama menyimpulkan permainan PUBG tidak bermanfaat bagi perkembangan anak-anak di Aceh.
“Hasil rapat, PUBG sama dengan hukum bermainnya haram. Alasan utamanya adalah karena permainan ini secara perlahan bisa membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak, dan dampaknya bisa melahirkan perilaku yang tidak baik,” ucap Faisal Ali, Rabu (19/6/2019).
Selain itu, PUBG juga menganggap PUBG mampu membuat anak menjadi liar serta dapat mengancam kehidupan rumah tangga.
Baca juga: Ini Alasan PUBG Diharamkan di Aceh
Menurut Faisal, permainan PUBG yang dimainkan secara "live" juga berpotensi mendiskreditkan simbol-simbol Islam.