Selain itu, lingkungan desa ini terjaga kualitasnya karena ada Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup yang disahkan pada 8 Mei 2014.
Perdes mengatur segala pemanfaatan SDA yang ada di desa, termasuk mengatur larangan berburu satwa burung di kawasan desa. Karena itu, burung pun berkembang sangat pesat di sana.
BKSDA DIY beberapa kali memilih melepasliarkan raptor di Jatimulyo, salah satunya melepasliarkan elang ular bido dan alap-alap sapi (Falco moluccensis) di sana pada 28 Januari 2018.
Baca juga: BKSDA: Elang yang Jatuh di Kali Grogol Termasuk Hewan Langka
BKSDA juga pernah mendata pada akhir November 2018 bahwa desa ini memiliki lima individu elang ular bido, lima sikep madu asia (Pernis ptilorhynchus), dan satu elang alap jambul (Accipiter trivirgatus).
Bahkan pada Oktober 2018, desa ini juga menjadi rumah baru bagi 22 burung gelatik jawa (Lonchura oryzivora), satwa lindung berdasarkan Permenhut Nomor 106/MenLHK/ Setjen/Kum.1/12/2018.
“BKSDA sudah melakukan pelepasan beberapa burung di sini, jenis raptor dan gelatik. Raptor yang dulu saja sudah bertelur. Di sini infant (bayi) mulai banyak,” kata Junita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.