Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak 14 Tahun, Ini Penjelasan Polda Sulut

Kompas.com - 20/06/2019, 15:07 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Tompo menegaskan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah penelusuran agar kasus tersebut segera diselesaikan. "Suapaya tahu betul permasalahnnya," katanya.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Pelaku Penculikan Buruh Batu yang Dipaksa Mengaku Memperkosa Bidan

Versi laporan YLBHI-LBH Manado

Laporan YLBHI-LBH Manado menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/6/2019), tepat di pertama Idul Fitri.

Korban diajak oleh tetangganya berinisial F pergi ke rumah salah seorang oknum polisi berinisial AW. Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.

F dan AW menelepon temannya GN yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.

Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat. GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.

Korban menolak ajakan, tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memerkosa korban. Pascakejadian, korban dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang.

AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci. Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan loncat pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Baca juga: Polisi Manado Buru Penabrak Siswi SMK hingga Korban Tewas

Direktur YLBHI-LBH Manado Jekson Wenas mengatakan, kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karena ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya konvensi hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak, terutama UU Perlindungan Anak.

"Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak. Apalagi, saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan," ujarnya seperti dikutip dari rilis.

Menurut dia, oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik, tetapi juga secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak.

"Pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 35/2014 Pasal 81 Ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.

Baca juga: Polisi Akui Mekanisme Pembuktian Hambat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com