TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) sistem zonasi, jarak rumah sangat menentukan dalam proses penjaringan.
Pihak sekolah yang melakukan verifikasi berdasarkan sudut azimut rumah masing-masing calon peserta didik banyak menemukan sejumlah kejanggalan serta keanehan.
Wakil Kepala SMPN 3 Tulungagung bidang kesiswaan, Achmad Syaiku, mengatakan, setiap calon peserta didik wajib menunjukkan foto rumahnya.
Baca juga: Sumbar Resmi Buka PPDB SMA/SMK dengan Sistem Zonasi Mulai 25 Juni
Foto harus diambil dengan aplikasi open camera sehingga ada data azimut garis lintang dan garis bujurnya.
"Jadi data azimut di foto itu kami masukkan ke dalam sistem. Dari situ kemudian ketahuan jarak rumah ke sekolah," ujar Syaiku, Kamis (20/6/2019).
Namun pada hari kedua pendaftaran ini, panitia PPDB SMPN 3 Tulungagung menemukan sejumlah kejanggalan. Dari data azimut yang diserahkan, ternyata jarak rumah ke sekolah ada yang tidak masuk akal.
Saat dimasukkan ke dalam sistem, rumah pendaftar itu ada jaraknya yang mencapai 5.000 kilometer dan 11.000 kilometer dari sekolah.
"Kalau dilihat dari jarak itu, maka rumahnya ada di tengah laut, Samudera Hindia sana," ucap Syaiku.
Baca juga: Khofifah: Sistem Zonasi PPDB Potong Rantai Kemiskinan
Selain itu, ada siswa yang tinggal di 4 derajat lintang selatan dan lokasinya dekat di garis khatulistiwa di Pulau Kalimantan. Karena merasa janggal, panitia menghubungi SD asal para siswa itu.
Jika dibiarkan berdasarkan azimut yang lama, maka para siswa tersebut terancam tidak akan mendapatkan sekolah di Tulungagung. Dengan cepat, pihak SD asal siswa itu melakukan revisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan