Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Setya Novanto Dipindah di Rutan Gunung Sindur, Diawasi 350 CCTV hingga Diharapkan Bertobat

Kompas.com - 20/06/2019, 14:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan selama menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan).

Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan, tidak ada hukuman tambahan bagi Setnov, tetapi mencabut sementara hak Setnov sebagai narapidana.

Sementara itu, Setnov saat ini mendekam di rutan blok A kamar 1.4 mendapat pemantauan selama 24 jam non stop melalui 350 closed circuit television ( CCTV) untuk memantau langsung pergerakan Setnov.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Setnov sudah 22 kali dirujuk ke rumah sakit

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
 

Sejak Setya Novanto masuk Lapas Sukamiskin sampai saat ini, terpidana kasus korupsi e-KTP itu sudah dirujuk sebanyak 22 kali ke rumah sakit di luar lapas khusus koruptor tersebut.

Hal tersebut diungkapkan dr Meyriana, salah satu anggota tim dokter KPK yang melakukan analisa terkait kesehatan Setya Novanto.

Sejak masuk Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 silam, Novanto sudah dirujuk ke sejumlah rumah sakit.

"Sampai saat ini, beliau sudah dirujuk ke rumah sakit sebanyak 22 kali. Beliau dirujuk ke RS Angkatan Darat Gatot Subroto 4 kali, RS Boromeus 3 kali, RSHS 3 kali dan selebihnya adalah RS Santosa," kata Meyriana, kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kemekumham Wilayah Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Sejak Masuk Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Dirujuk 22 Kali ke RS karena Sakit

2. Pergerakan Setnov diawasi 350 CCTV

Ilustrasi CCTV.SHUTTERSTOCK Ilustrasi CCTV.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Gunung Sindur, Agus Salim, menyebut, Setnov saat ini mendekam di rutan blok A kamar 1.4 mendapat.

Selama selama 24 jam nonstop Setnov dipantau dengan 350 CCTV. Rutan yang lokasinya berseberangan dengan Lapas Gunung Sindur ini memiliki tingkat keamanan high risk one man one cell dan didominasi oleh tahanan teroris.

"Kaitan dengan Pak Setnov itu di Rutan Gunung Sindur blok A kamar 1.4 high risk (satu sel tahanan hanya diisi oleh satu orang) ada 350 CCTV yang memantau lengkap dengan operatornya," ujar dia.

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto.

Baca juga: Nasib Setya Novanto di Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV

3. Menkumham: Semoga Setnov bertobat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, bisa bertaubat setelah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur.

Pemindahan itu dilakukan setelah Novanto menyalahgunakan prosedur izin berobat ke RS Santosa Bandung.

Ia diketahui bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor kedapatan berkunjung ke sebuah galeri keramik di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Foto keduanya sempat beredar dan menjadi perbincangan di ranah media sosial.

"Kakanwil ambil tindakan, kita mengambil tindakan, segera malam itu pindah ke Gunung Sindur, kemudian dilaporin kepada saya. Udah biarlah dia di sana dulu. Kita harus kasih buat pertaubatan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Seperti diketahyui, Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Novanto Pelesiran Lagi, Wiranto Sebut Perlu Lapas Khusus di Pulau Terpencil

4. Dua petugas yang kawal Setnov terkena sanksi disiplin

Ilustrasi sel tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi sel tahanan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada dua petugasnya yang dinilai telah lalai melakukan pengawalan terhadap Setya Novanto ketika berobat ke RS Santosa Bandung.

Dua petugas tersebut diketahui berinisial YAP, seorang komandan jaga, dan SS yang merupakan petugas yang ditugaskan mengawal Setnov ketika di RS Santosa.

"Hasilnya, diputuskan terhadap bersangkutan untuk komandan jaga atas nama YAP sanksi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, kemudian SS petugas yang bekerja saat itu dikenakan hukuman disiplin penundaan gaji berkala selama satu tahun. itu akan segera di-SK kan," kata Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jabar Ceno Hersusetiokartiko dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Buntut Pelesiran Setya Novanto, 2 Petugas Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji

5. Yassona ingatkan jajarannya untuk patuhi prosedur

Foto pertama yang beredar. Dalam foto diduga terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, sedang berada plesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). Akibat beredarnya foto ini, Setnov dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.handout/dok Tribun Foto pertama yang beredar. Dalam foto diduga terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, sedang berada plesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). Akibat beredarnya foto ini, Setnov dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Yasonna mengingatkan jajarannya di Lembaga Pemasyarakatan untuk konsisten menjalani standar operasional prosedur dengan baik. Hal itu guna menghindari peristiwa Novanto terulang lagi.

"Saya kira asal kita menegakkan aturannya dengan baik, SOP-nya dengan baik, semua taat kepada itu. Kalau melakukan sesuatu, ya, kasih hukuman, reward and punishment-nya harus jelas, ya," kata Yasonna.

Selain itu, kata Yasonna, pemindahan Novanto ke Gunung Sindur menjadi pesan bagi narapidana lain untuk tak mencoba melanggar ketentuan yang ada.

"Ini akan memberikan pesan juga kepada teman-teman lain yang di dalam saya mau kasih pesan kepada mereka, well, kamu harus play by the rule, jika tidak, mendapat hukuman," ujar dia.

Baca juga: Menkumham Harap Setya Novanto Tobat Setelah Dipindah ke Rutan Gunung Sindur

Sumber: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Agie Permadi, Afdhalul Ikhsan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com