KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan selama menjadi penghuni Rumah Tahanan ( Rutan).
Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan, tidak ada hukuman tambahan bagi Setnov, tetapi mencabut sementara hak Setnov sebagai narapidana.
Sementara itu, Setnov saat ini mendekam di rutan blok A kamar 1.4 mendapat pemantauan selama 24 jam non stop melalui 350 closed circuit television ( CCTV) untuk memantau langsung pergerakan Setnov.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Sejak Setya Novanto masuk Lapas Sukamiskin sampai saat ini, terpidana kasus korupsi e-KTP itu sudah dirujuk sebanyak 22 kali ke rumah sakit di luar lapas khusus koruptor tersebut.
Hal tersebut diungkapkan dr Meyriana, salah satu anggota tim dokter KPK yang melakukan analisa terkait kesehatan Setya Novanto.
Sejak masuk Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 silam, Novanto sudah dirujuk ke sejumlah rumah sakit.
"Sampai saat ini, beliau sudah dirujuk ke rumah sakit sebanyak 22 kali. Beliau dirujuk ke RS Angkatan Darat Gatot Subroto 4 kali, RS Boromeus 3 kali, RSHS 3 kali dan selebihnya adalah RS Santosa," kata Meyriana, kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kemekumham Wilayah Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Sejak Masuk Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Dirujuk 22 Kali ke RS karena Sakit
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Gunung Sindur, Agus Salim, menyebut, Setnov saat ini mendekam di rutan blok A kamar 1.4 mendapat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan