KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Johan Efendi (53), pria pengangguran warga Dusun Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polsek Pedamaran Timur karena dilaporkam telah mencuri meteran listrik di rumah Jumli bin Zulkarnain (37), warga yang sama.
Kapolsek Pedamaran Timur, Ipda Panca Megah Surya mengatakan, Kamis (19/6/2019), Johan Efendi ditangkap atas dasar laporan korbannya, Jumli yang kehilangan meteran listrik di rumahnya.
Awalnya, Jumli yang baru sampai rumahnya hendak menyalakan lampu. Saat Jumli menekan saklar, lampu tidak menyala. Kemudian saat memeriksa meteran listrik, Jumli kaget benda itu sudah hilang.
"Segera Jumli melapor ke polisi," terang Panca.
Baca juga: Dituduh Mencuri, Seorang Ayah Dibacok Tetangga hingga Tewas
Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelakunya adalah Johan Efendi bersama rekannya, Hariyanto (masih buron).
Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Johan Efendi saat tengah melintas menggunakan sepeda motor.
"Polisi sempat mengejar pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor, beruntung pelaku berhasil kita tangkap, langsung saja kita bawa ke Mapolsek Pedamaran Timur, sedang pelaku satu lagi atas nama Hariyanto masuk daftar DPO," terangnya
Polisi juga menyita satu buah meteran litrik dan 1 sepeda motor dari pelaku.
Johan Efendi terancam hukuman penjara akibat perbuatannya.
Baca juga: Dibui karena Mencuri Babi, Pria Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.