Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Agendakan Periksa Kepala Satpol PP Maluku

Kompas.com - 20/06/2019, 08:57 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


AMBON, KOMPAS.com - Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku, Titus Renwarin.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan keuangan daerah untuk pembayaran gaji puluhan tenaga honorer Satpol PP Provinsi Maluku.

Sebelumnya, Titus telah dipanggil oleh jaksa penyidik untuk dimintai keterangannya, namun yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berada di luar daerah.

Baca juga: Kadis Pendidikan Sulsel Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kapal

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap Tisus dilakukan untuk mencari adanya indikasi penyimpangan yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap Kasat Pol PP Maluku untuk dimintai keterangannya oleh jaksa penyelidik, namun yang bersangkutan sementara berada di Jakarta. Nanti kalau sudah pulang ke Ambon, maka langsung dipanggil untuk diperiksa," kata Samy, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (19/6/2019).

Dia mengatakan, dalam tahapan puldata dan pulbaket kasus tersebut, jaksa penyelidik telah meminta ketarangan dari Sekretaris Satpol PP Provinsi Maluku, bendahara Satpol PP Provinsi Maluku, dan pelapor yang diketahui adalah mantan Kasubdit Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP Maluku Stella Rewaru.

"Yang sudah dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik di tubuh Satpol PP Maluku yakni sekretaris, bendahara dan pelapor. Selanjutnya data-data dan bahan keterangan itu diserahkan ke bagian pidana khusus (pidsus) untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut," ujar Samy.

Baca juga: KPK Bersama Polri dan BPK Bahas Penanganan 2 Kasus Korupsi di Kalbar

Untuk diketahui, dugaan korupsi penyelewengan keuangan daerah untuk pembayaran gaji puluhan tenaga honorer Satpol PP Provinsi Maluku itu dilaporkan mantan Kasubdit Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP Maluku Stella Rewaru ke Kejati Maluku, setelah dia menggerebek Gedung Rinamakana Ambon pada 11 Juli 2018, yang dijadikan sebagai tempat perekrutan ratusan anggota Satpol PP ilegal.

Kuat dugaan akibat perekrutan anggota Satpol PP secara ilegal itu negara dirugikan sekitar Rp 500 juta untuk membayar gaji puluhan anggota Satpol PP ilegal yang saat ini masih dipekerjakan di kantor tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com