Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditahan, Polwan yang Diduga Bantu Gembong Narkoba Dorfin Felix Kabur Tunggu Sidang

Kompas.com - 20/06/2019, 07:12 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polwan berinisial TM yang menjadi tersangka kasus suap dari gembong narkoba Dorfin Felix tidak ditahan.

Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittati Polda NTB itu tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 3 tahun.

"TM tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 3 tahun," kata Eni Marhaeni, kuasa hukum TM, Rabu (19/6/2019).

Tidak ditahannya polwan berpangkat kompol itu juga karena nilai suap di bawah Rp 5 juta, sehingga secara yuridis atau secara hukum tidak perlu ditahan.

Baca juga: Polwan Pembawa Kabur Tersangka Narkoba Dorfin Felix Segera Diadili

Eni juga mengatakan, TM dalam kondisi sehat dan tinggal menunggu jadwal sidang.

"Kami tunggu saja kapan jaksa melimpahkan ke pengadilan, persiapan tentu sudah dilakukan hingga sidang berlangsung nanti," kata Eni.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, sidang TM akan segera dijadwalkan dan kemungkinan dilaksanakan pekan ini.

"Diupayakan Minggu ini bisa dilaksanakan, setelah pelimpahan tahap 2 selesai, akan diupayakan secepatnya," kata Sumadana.

Terkait peranan TM sebagai pihak yang diduga membantu kaburnya Dorfin saat menjadi tahanan Polda NTB, Sumadana menyatakan bahwa status Dorfin dalam kasus TM adalah sebagai saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Dorfin Felix, Deni Nur Indra mengatakan, kliennya siap menjadi saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi TM.

Seperti diberitakan sebelumnya, TM diduga kuat membantu Dorfin kabur dari Rutan Polda NTB. Dorfin merupakan terdakwa kasus kepemilikan 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Baca juga: Usai Divonis Mati, Gembong Narkoba Dorfin Felix Berharap Bertemu Keluarganya

TM mengaku memberikan peluang Dorfin kabur dari dalam sel, serta memberikan fasilitas istimewa selama di tahanan, seperti televisi, ponsel, selimut dan kebutuhan harian Dorfin, salah satunya adalah membelikan makanan melakui layanan online.

TM menerima suap dari keluarga Dorfin di luar negeri melalui rekening pribadinya Rp 14,5 juta, namun baru menerima sebagian uang suap tersebut di bawah Rp 5 juta.

Kaburnya Dorfin terungkap setelah nomor ponsel Dorfin yang terdaftar mengunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK) TM.

Dorfin Felix sendiri telah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5/2019) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com