Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelemparan Batu Kereta Api di Sumbar Tinggi, PT KAI Bentuk 2 Tim Patroli

Kompas.com - 19/06/2019, 23:59 WIB
Perdana Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Antisipasi tingginya kasus pelemparan batu oleh orang tak dikenal pada kereta api di Sumatera Barat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar bentuk dua tim patroli 24 jam di lokasi-lokasi rawan pelemparan.

Tercatat selama 2019 ada 14 kasus pelemparan batu pada kereta api yang melintas di wilayah Sumbar. Sepuluh kasus berhasil diungkap dan sisanya belum berhasil ditangkap.

"Ada 14 kasus selama 2019. Terakhir pada Senin lalu. Sebagai antisipasi, kita bentuk dua tim patroli yang terdiri dari polisi khusus kereta api (Polsuska)," kata Manajer Pengamanan PT KAI Divre II Sumbar, AKBP Jefry Indajaya kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019) di Padang.

Baca juga: Kaca Kereta Bandara Minangkabau Ekspres Pecah Dilempar Orang Tidak Dikenal

Jefry mengatakan, dari 14 kasus itu, 10 kasus berhasil diungkap. Sembilan kasus, pelemparan batu dilakukan oleh anak-anak dan satu orang dewasa, namun mengalami disabilitas atau gangguan mental.

"Pelakunya anak-anak dan satu orang dewasa, tapi mengalami gangguan mental. Dari kasus ini tidak dilanjutkan pihak kepolisian karena pelakunya anak-anak dan orang gangguan mental," kata Jefry didampingi Manajer Operasional Roeslan.

Kendati kasus tidak dilanjutkan, kata Jefry, pihaknya tetap meminta ganti kerugian akibat pelemparan itu kepada orangtua masing-masing pelaku.

Menurut Jefry, motif anak-anak yang melempar batu ke kereta api karena iseng dan bermain dengan kawan-kawannya.

"Ketika kita tanya, mereka menjawab karena bermain dan iseng saja. Tapi tetap kita beri peringatan keras dan minta ganti ke orangtuanya," katanya.

Baca juga: Butuh Udara Segar, Pria Ini Coba Pecahkan Kaca Kereta Cepat

Jefry mengatakan, selain patroli keamanan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur kereta api tentang bahaya pelemparan batu pada kereta api.

"Kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur kereta api. Ancaman hukuman bagi pelemparan batu ini adalah maksimal 15 tahun penjara. Makanya, jangan lakukan pelemparan," jelasnya.

Cari pelaku

Sementara untuk kasus pelemparan pada Senin 17 Juni lalu, pihaknya masih mencari pelaku dengan dibantu polisi.

"Masih kita cari pelakunya. Kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian," kata Jefry.

Akibat pelemparan batu itu, menurut Jefry pihaknya mengalami kerugian Rp 8 juta akibat kaca jendela kereta api Minangkabau Ekpress pecah dan retak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com