Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Pegawai Bank Syariah Mandiri oleh Pasutri

Kompas.com - 19/06/2019, 19:07 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat mengatakan, DP (20) membunuh Santi Devi Malau (26), pegawai Bank Syariah Mandiri Tapanuli Tengah (Tapteng) hanya gara-gara uang Rp 200.000 yang mau dipinjamnya kepada korban.

"Pelaku DP mendatangi kamar kos korban Kamis (13/6/2019) malam sekira pukul 21.00 WIB, setelah korban pulang menghadiri acara halalbihalal kantornya. Maksud kedatangan pelaku untuk meminjam uang Rp 200.000 untuk ongkos ke Medan. Hanya saja korban mengaku dia tidak punya uang sebanyak itu dan yang ada hanya Rp 22.000," ujar Sukamat saat konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6/2019).

Karena tidak punya uang yang diminta, korban berinisiatif pergi ke ATM untuk mengambil uang.

Hanya saja pelaku saat itu tidak yakin korban tidak punya uang karena pekerjaan Santi yang merupakan pegawai bank.

Saat korban hendak berangkat ke ATM, pelaku langsung mencekik korban dari depan. Korban sempat meronta dan berteriak. Karena kalap pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke kloset.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban hingga meninggal dunia. 

Setelah yakin korban meninggal, pelaku mengambil uang dari saku baju korban yang jumlahnya hanya Rp 22.000. Pelaku juga membawa kabur ponsel korban serta tiga buah tas dan satu dompet kecil.

"Dari dompet korban, pelaku tidak mendapatkan uang sepeser pun, karena dompet itu hanya berisikan beberapa ATM. Demikian juga di tiga tas milik korban tidak ada ditemukan uang," ujar Kapolres.

Baca juga: Pasutri Bunuh Pegawai Bank Syariah Mandiri Hanya karena Uang Rp 200.000

Usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung lari bersama istrinya NN menuju Sibolga. Di sana pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 400.000.

Setelah menginap satu malam di pos kambling, pelaku bersama dengan istrinya kabur menuju Medan dengan menumpang taksi gelap.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Medan. Para pelaku dibekuk Selasa sore.

Baca juga: 2 Terduga Pembunuh Pegawai Bank Syariah Mandiri Merupakan Pasangan Suami Istri

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun, juncto Pasal 55 tentang turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider Pasal 338.

Diberitakan sebelumnya, Santi Devi Malau, karyawati Bank Mandiri Syariah di Tapanuli Tengah ditemukan tewas di dalam kamar indekosnya di Lingkungan I Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Jumat (14/6/2019) pagi.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan mengatakan, dari hasil visum ditemukan bekas cekikan di leher serta bekas ikatan tali di pergelangan korban. Santi diduga merupakan korban pembunuhan.

"Setelah dilakukan visum, hasilnya ditemukan bekas cekikan di leher korban, ada bekas luka cakaran di wajah korban, dan di pergelangan tangan korban juga ada bekas ikatan tali," ujar Dodi kepada ANTARA, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com