Untuk ancaman pidananya, disebutkan Soliyah, karena korban masih di bawah umur, untuk dua tersangka dewasa, SA (20) dan F (20) dijerat dengan empat pasal yakni Pasal 340, 339 338, dan 365 dengan ancaman pidana seumur hidup, hukuman mati atau maksimal 20 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur, Sempat Diseret dan Diikat di Tiang
"Sedangkan untuk tersangka A yang masih di bawah umur kita kenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiganya,“ tandasnya.
Sementara dalam reka ulang yang diperagakan ketiga pelaku, mereka menganiaya korban secara sadis menggunakan pisau, golok, keling dan batu.
Saat ditemukan seorang warga, Minggu (26/05/2019) pagi, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka di leher, pelipis, dan luka menganga di leher.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.