Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Ramai-ramai Masuk Penjara

Kompas.com - 19/06/2019, 15:50 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, kembali melakukan eksekusi terhadap 4 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Tahun ini, sudah ada ada 8 orang yang masuk penjara.

Dari pantauan Kompas.com, tiga laki-laki tampak keluar dari Kantor Kejari. Selanjutnya, didampingi petugas Kejari, mereka masuk ke dalam mobil Avanza warna putih lalu menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Sebelum bertolak, mereka sempat melambaikan tangan kepada wartawan yang menunggu.

"Yang dieksekusi adalah Pak Nurhadi Rahmanto, Pak Bambang Eko Prabowo, Pak Purwo Darminto, dan Naomi Prirusmiyati," kata Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul M Darojat kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Politisi Golkar Ditangkap Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Bansos KONI Kalimantan Barat

Pada Senin (17/6/2019), kejaksaan sudah mengeksekusi AJ Sumarno, Yogi Pradono, dan Pardiro. Sementara Supriyono akan dieksekusi 1 Juli 2019 mendatang karena yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dulu.

"Seorang lainnya, FX Ngatijan sudah meninggal. Sebenarnya ada 9 orang yang dieksekusi," ucapnya.

Seorang terpidana yang dieksekusi, Bambang Eko Prabowo mengaku siap menjalani masa hukuman di Lapas Wirogunan. Meski secara pribadi dirinya tidak merasa melakukan korupsi, pihaknya akan menerima putusan dan tidak akan mengajukan PK.

Bambang mengaku sudah mengembalikan uang kerugian. Pada saat tahun anggaran berjalan (2003-2004) terjadi kekosongan hukum karena tidak ada peraturan yang mengatur tentang tunjangan dewan saat itu dan sudah kesepakatan bersama Asosiasi Ketua DPRD Seluruh Indonesia (ADKASI).

Pengembalian kerugian negara juga dilakukan melebihi dari putusan pengadilan. Di dalam putusan hanya diminta mengembalikan sebesar Rp 63 juta, namun faktanya pengembalian mencapai Rp 73 juta.

"Ini tidak ganti rugi, tapi ganti untung. Terus selisih dari pengembalian kerugian kemana? Padahal kami bertiga tetap dieksekusi," ucapnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Anggap 2 Anggota Komisi B DPRD Kalteng Terjerat Korupsi karena Turuti Perintah Pimpinan

Perlu diketahui, kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul tahun 2003-2004 merugikan negara sekitar Rp 3,05 miliar. Dari 45 anggota DPRD, hanya 33 anggota dewan dan satu mantan sekretaris dewan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dibagi menjadi beberapa berkas perkara dan disidangkan ke pengadilan tipikor dan divonis bersalah pada 3 Mei 2013 dan memutuskan mereka pidana penjara 1 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan. Upaya banding pun dilakukan namun tetap kandas hingga berujung pada kasasi di MA.

Sampai saat ini, total sudah ada 12 orang mantan anggota DPRD yang sudah menjalani hukuman. Sebenarnya ada 14 mantan anggota, tapi yang dua orang telah meninggal dunia.

Adapun yang sudah dieksekusi yakni Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar.

Pada tahun 2018 Kejari Gunungkidul melakukan eksekusi berhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Aris Purnomo. Semuanya harus menjalani kurungan penjara satu tahun dan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Untuk sisanya, kejaksaan masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com