Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Berkas 5 Komisioner KPU Palembang ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/06/2019, 14:00 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Palembang melimpahkan berkas lima komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (19/6/2019).

Pelimpahan berkas tersebut dipimpin langsung oleh penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Ningsi, sekitar pukul 11.30WIB.

Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliati Ningsi mengatakan, mereka akan melakukan pemeriksaan terkait pelimpahan berkas yang diberikan oleh penyidik kepolisian, selama tiga hari kedepan, sesuai Undang-undang Pemilu serta KUHP.

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak penyidik Kejari Palembang nantinya akan mengambil sikap apakah akan dilanjutkan ketingkat P21 atau berkas dikembalikan (P19) untuk dilengkapi.

"Berkasnya ada 1 atas perkara tersangka EF yang merupakan ketua KPU Palembang bersama rekan-rekannya, ada lima tersangka," kata Yuliati.

Meskipun lima tersangka, seluruh berkas penyidikan tersebut dijadikan satu oleh penyidik Gakkum Polresta Palembang. Dari pelimpahan itu nantinya akan menentukan nasib para komisioner penyelanggara pemilu tersebut.

"Nanti akan dilihat setelah dilakukan pemeriksaan, apakah sudah lanjut ke P21 atau P19," ujarnya.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka, Bawaslu dan Ketua KPPS Ikut Diperiksa

Sementara itu, penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal mengatakan, pelimpahan berkas lima tersangka tahap pertama tersebut meliputi hasil pemeriksaan serta barang bukti.

Setelah tahap pertama selesai, selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap 2 yang meliputi barang bukti untuk ke lima tersangka.

"Terakhir sesuai aturan 14 hari penyidikan dan hari ini kita lakukan pelimpahan tahap pertama ke Jaksa. Barang bukti yang diserahkan sekarang hanya berupa sampel, yang asli ada di kita. Setelah tahap dua nanti baru akan diserahkan," kata Hamsal.

Usai dilimpahkan, penyidik Gakkumdu kini menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh pihak Kejari Palembang untuk melakukan proses selanjutnya.

"InsyaAllah (diterima) karena sesuai prosedur  KUHP dan Undang-undang tindak pidana pemilu," jelasnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU Palembang: Kami Siap Ikuti Proses Hukum

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).

Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (ketua KPU Palembang), AL (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang). 

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada (11/6/2019) lalu setelah dilkukan pemeriksaan.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan,"kata Yon, Sabtu (15/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com