Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar Ditangkap Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Bansos KONI Kalimantan Barat

Kompas.com - 19/06/2019, 12:57 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi


PONTIANAK, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Barat, Zulfadhli ditangkap personel Kejaksaan Negeri Pontianak, di kediamannya komplek perumahan Raffles Hills, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019) siang.

Mantan Ketua DPD Golkar Kalimantan Barat ini ditangkap terkait korupsi dana bantuan sosial KONI Kalimantan Barat 2006-2008 yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 652 K/Pid.Sus/2018.

"Saat ini terpidana sudah diserahkan kepada Lapas Klas IIA Pontianak untuk menjalani hukuman," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Juliantoro, Rabu (19/6/2019) pagi.

Baca juga: Penasihat Hukum Anggap 2 Anggota Komisi B DPRD Kalteng Terjerat Korupsi karena Turuti Perintah Pimpinan

Dari penampakan foto yang beredar, saat ditangkap, Zulfadhli yang tengah berada di rumahnya terlihat mengenakan baju kaos biru dan celana pendek hitam.

Dia tampak pasrah saat personel kejaksaan menggelandangnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta untuk proses administrasi.

Juliantoro menjelaskan, salinan putusan Mahkamah Agung menyebutkan, Zulfadhli divonis hakim 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 11,2 miliar, dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan kepada penyidik sebesar Rp 8,2 miliar.

Vonis ini lebih berat dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pontianak. Dalam putusan itu, Zulfadhli divonis satu tahun enam bulan penjara. 

"Terpidana sudah diintai selama satu pekan. Saat sedang berada di rumah, langsung ditangkap," ungkapnya.

Kerugian negara Rp 20 miliar

Kasus bantuan sosial KONI Kalbar terungkap, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalbar, menemukan kejanggalan di pembukuan keuangan Sekretariat Daerah Kalbar tahun anggaran 2006-2009.

BPK kemudian melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan segera disupervisi ke Polda Kalbar.

Baca juga: Mantan Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Parkir

Dari penyidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 7 Januari 2011, dana bansos yang diselewengkan berasal dari anggaran APBD Provinsi Kalbar.

Dana itu seharusnya dialokasikan ke KONI sejumlah Rp 15,2 miliar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan sejumlah Rp 5 miliar. Namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com