PONTIANAK, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Barat, Zulfadhli ditangkap personel Kejaksaan Negeri Pontianak, di kediamannya komplek perumahan Raffles Hills, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019) siang.
Mantan Ketua DPD Golkar Kalimantan Barat ini ditangkap terkait korupsi dana bantuan sosial KONI Kalimantan Barat 2006-2008 yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 652 K/Pid.Sus/2018.
"Saat ini terpidana sudah diserahkan kepada Lapas Klas IIA Pontianak untuk menjalani hukuman," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Juliantoro, Rabu (19/6/2019) pagi.
Dari penampakan foto yang beredar, saat ditangkap, Zulfadhli yang tengah berada di rumahnya terlihat mengenakan baju kaos biru dan celana pendek hitam.
Dia tampak pasrah saat personel kejaksaan menggelandangnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta untuk proses administrasi.
Juliantoro menjelaskan, salinan putusan Mahkamah Agung menyebutkan, Zulfadhli divonis hakim 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 11,2 miliar, dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan kepada penyidik sebesar Rp 8,2 miliar.
Vonis ini lebih berat dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pontianak. Dalam putusan itu, Zulfadhli divonis satu tahun enam bulan penjara.
"Terpidana sudah diintai selama satu pekan. Saat sedang berada di rumah, langsung ditangkap," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.