Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Bawa Ganja, Warga Amerika Diamankan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai

Kompas.com - 19/06/2019, 12:53 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.comBea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkotika. Satu di antaranya dilakukan warga asal Amerika berinisial JAP.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis psikotropika dan prekursor (NPP).

"Penindakan pertama dilakukan pada bulan April 2019 terhadap seorang pria WNI asal Bandung. Sedangkan penindakan kedua dilakukan pada Juni 2019 terhadap WNA asal New Jersey yang dicegah saat memasuki area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT Husni Syaiful, dalam keterangan pers, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Petani Ini Tanam Ganja di Ladangnya Untuk Obati Diabetes

Saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank tersebut diperiksa lebih lanjut barang bawaanya atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang mencurigakan.

Dari pemeriksaan tersebut, JAP kedapatan membawa 4 linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 1,36 gram neto yang diduga sebagai narkotika jenis ganja.

"Ganja disimpan dalam tas punggung warna biru tua," ujar dia.

Baca juga: Fakta Petani Digerebek karena Tanam Ganja, Jual Rp 100.000 Per Paket hingga Untuk Obat Diabetes

 

Atas perbuatannya, JAP dapat dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal melanggar dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com