Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Surat Suara saat Pemilu, Mahardika Dituntut 1 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/06/2019, 12:53 WIB
Markus Yuwono,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Gunungkidul, Yogyakarta, menuntut Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21), terdakwa kasus perusakan dan pembakaran surat suara di Gunungkidul, DIY, satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul Rabu (19/6/2019) 

Mahardika ditangkap karena membakar dan merusak surat suara di TPS 09, Dusun Jaranmati Desa Karangmojo Kecamatan Karangnmojo, Gunungkidul pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Majelis hakim diketuai diketuai Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas dan didampingi dua anggota, Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi.

Baca juga: Tak Suka Kinerja Dewan, Pria Ini Bakar Surat Suara

Jaksa Ari Hani Saputri menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 531 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tuntutannya satu bulan pidana penjara, dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan penjara, " katanya ditemui usai sidang di PN Gunungkidul

Dijelaskannya, Pasal 531 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur hukuman maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Tidak ada hukuman minimal.

Hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa adalah kooperatif, mengaku terus terang dan tidak berbelit-belit hingga memperlancar jalannya persidangan.

Selain itu, terdakwa juga mengakui telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Pertimbangan lain bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak menimbulkan gejolak politik di tengah masyarakat. "Beberapa poin yang meringankannya banyak," ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/6/2019) dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa.

Perlu diketahui terdakwa Mahardika Wirabuana Krisnamurti diajukan ke pengadilan karena membakar surat suara saat pemilu Rabu tanggal April 2019 yang lalu di TPS 09, Dusun Jaranmati II, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul.

Kejadian itu diketahui sejumlah saksi dan terdakwa akhirnya dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul ke Polres Gunungkidul.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Hasil Pilpres di TPS Kepala Daerah | Kasus Pemilih Bakar Surat Suara di Gunungkidul

Setelah menjalani proses penyelidikan Gakkumdu, yang bersangkutan akhirnya diproses hukum.

Dalam perkara tersebut terdakwa disangka melanggar hukum dan memenuhi unsur dalam delik pidana pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com