Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri yang Suguhkan Seks "Live" ke Anak-anak Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 18/06/2019, 21:50 WIB
Irwan Nugraha,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial Ek (25) dan Li (24), yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, selama ini berprofesi sebagai buruh tani.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan asusilanya meresahkan para orangtua korban.

Kepada petugas kepolisian, keduanya sempat mengaku melarikan diri hampir selama sepekan akibat di kampungnya informasi itu menyeruak diketahui umum.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka berada di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Heboh, Suami Istri Suguhkan Hubungan Seks Live Bertarif Rp 5.000 untuk Anak-anak

Sesuai keterangan para saksi, lanjut Dadang, keduanya mengajak anak-anak untuk menonton hubungan seks kedua pelaku secara langsung. Syaratnya mereka ditarif bayaran sebesar Rp 5.000 untuk dibelikan rokok dan kopi yang nantinya diserahkan kepada para pelaku.

"Kedua pelaku berhubungan seks di kamar dan ditonton para korban di jendela kamar pelaku. Korban anak-anak berjumlah enam orang dan telah dimintai keterangan," tambah dia.

Sampai sekarang, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif para pelaku. Kedua tersangka mengakui perbuatannya baru dilakukan pertama kali, tapi kepolisian akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kalau korban anak-anak yang enam orang itu pun mengaku baru pertama kali terjadi kejadian itu. Tapi, kita terus dalami kasus ini," ungkapnya.

Baca juga: Suami Istri yang Suguhkan Hubungan Seks Live untuk Anak-anak Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Orangtua anak-anak di Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dihebohkan dengan perbuatan suami istri di wilayahnya yang menontonkan hubungan seks-nya secara langsung (live) khusus untuk anak-anak. 

Pasutri tersebut memungut bayaran kepada anak-anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun sebesar Rp 5.000 per orang.

Mirisnya, para penonton pun diperbolehkan merekam hubungan seks pasutri tersebut saat keduanya berhubungan badan di kamar rumahnya.

"Laporan ini berawal dari para orangtua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut. Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelas Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Polisi Sebut Video Mesum “Jangan Kasih Nyala Blitz-nya” Disebarkan Pemeran Pria

Ato menambahkan, sebelum beradegan ranjang, suami istri tersebut dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton seks live.

Keduanya meminta bayaran dan mempersilahkan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya. Sebagian besar penontonnya adalah anak-anak yang berlokasi di sekitaran rumah tinggalnya selama ini.

"Informasi ini pun membuat geger warga sekaligus membuat resah. Sampai akhirnya kami pun mencari informasi lebih detail. Pasangan itu hanya memperbolehkan yang menontonnya anak-anak saja," ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com