Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN, Tersangka Kasus Hoaks "Server KPU Diatur" Dikenal sebagai Sosok yang Cerdas dan Ahli Komputer

Kompas.com - 18/06/2019, 21:14 WIB
Labib Zamani,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - WN (54), tersangka kasus hoaks terkait settingan server Komisi Pemilihan Umum (KPU), merupakan sosok yang cerdas dan ahli komputer.

Demikian kesaksian warga sekitar tempat tinggal WN di Jalan Jenggolo Kampung Tapen RT 001 RW 006, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/6/2019).

"Dia (WN) Sarjana Komputer. Katanya orang IT," ucap Ketua RW 006, Indaryanto (49) di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Hoaks Server KPU Diatur Dosen dan Bergelar S2

Menurut Indaryanto, WN sudah lama tinggal di Kampung Tapen. WN dikenal sebagai sosok warga yang baik. Tetapi, karena kesibukan pekerjaan membuat WN jarang mengikuti kegiatan di masyarakat.

"Kalau pekerjaannya (WN) secara formilnya banyak yang tidak ngerti. Hubungan dengan masyarakat jarang ikut berkumpul. Mungkin karena kesibukannya. Dengar-dengar dosen, kampusnya mana kita tidak tahu," terangnya.

Istri WN, S, merupakan ibu rumah tangga. S selalu mengikuti kegiatan di masyarakat. Bahkan, kata Indaryanto, S aktif dalam kegiatan posyandu, dan selalu ikut pengajian ibu-ibu.

Indaryanto mengatakan, WN sudah tidak terlihat di rumahnya Kampung Tapen sejak Maret atau sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. Meskipun demikian warga juga tidak mau tahu.

"Tahunya baru-baru ini kalau WN dicari polisi," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Sampaikan Hoaks Server KPU Diatur

WN ditangkap polisi di kawasan Teras, Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 21.45 WIB. Pascapenangkapan WN, Indaryanto diminta mendamping dan menyaksikan ketika polisi mendatangi rumah WN.

"Saya diberitahu kalau ada warga yang terlibat permasalahan hoaks. Saya diperlihatkan surat penangkapan Pak WN. Kemudian kita komunikasikan kepada keluarganya. Istrinya pingin lihat Pak WN, tapi hanya diperlihatkan lewat jendela mobil. Setelah itu (WN) langsung dibawa ke Jakarta," jelasnya.

Seperti diberitakan, Polri menangkap orang yang menyampaikan informasi hoaks settingan server Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tersangka dengan inisial WN ditangkap di kawasan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2019) pukul 21.45 WIB.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyiarkan hoaks tentang bocornya server KPU dan sudah disetting angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon dan/atau penghinaan dan pencemaran nama baik serta menghina badan umum yang ada di Indonesia (KPU)," ungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Fakta Penangkapan Pria dalam Video Hoaks Server KPU Diatur

Sebelum ditangkap, WN diketahui memiliki mobilisasi yang tinggi dan berpindah-pindah. Menurut keterangan polisi, WN mengakui bahwa mendapatkan informasi tersebut melalui media sosial dan tidak mencari kebenarannya.

"Tersangka mengakui narasi yang disampaikannya di video tersebut tidak didukung bukti, tersangka hanya menemukan informasi tersebut dari medsos," ujarnya.

Dari WN, polisi menyita tiga buah telepon genggam, dua bua sim card, kartu identitas, dan sebuah kartu ATM.

Pelaku disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com