Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Bakal Laporkan KPU Sumsel dan Empat Lawang ke Mabes Polri

Kompas.com - 18/06/2019, 20:26 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang, ke Mabes Polri lantaran diduga telah melakukan tindak pidana.

Laporan itu akan dibuat setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan surat putusan Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dengan pelapor yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Tim Advokasi PKS Sumsel Ridwan Saiman mengatakan, mereka menduga KPU Sumsel dan Empat Lawang melakukan tindak pidana pemilu karena telah melanggar pasal 266 KUHP, tentang menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik. Di mana adanya perubahan angka perolehan suara dari DA1 yang dimiliki KPU. 

Baca juga: Dilaporkan PKS, KPU Sumsel dan Empat Lawang Terbukti Langgar Administratif Pemilu

Ridwan menyebutkan, formulir DA1 adalah akta otentik sehingga pengubahan yang dilakukan secara melanggar hukum akan termasuk dalam pelanggaran pidana pasal 266 KUHP. 

Pihak KPU Sumsel sendiri menurutnya, mendapatkan formulir DA1 dari KPU Empat Lawang setelah sebelumya menerima dari PPK. Namun, saat dilakukan penghitungan lanjutan di KPU Sumsel, data itu kembali berubah dan tak sesuai dengan DA1.

"Ternyata formulir DA1 yang ditampilkan tersebut merupakan DA1 yang disesuaikan dengan Db, bukan DA1 yang telah didapat dari rekapitulasi sebelumya di KPU Empat Lawang. Data DA1 yang ditampilkan tersebut berbeda dengan DA1 yang dimiliki saksi yang didapat dari PPK," kata Ridwan, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (18/6/2019).

"Jadi kami duga ada unsur pidana dan melanggar pasasl 266 KUHP, sekarang kami sedang koordinasi dengan PKS pusat untuk melapor ke Mabes," tambah Ridwan.

Ia pun berharap agar pihak KPU Sumsel menjalankan intruksi dari Bawaslu RI untuk melakukan pencocokkan formulir Model C-1 Plano-DPR RI seluruh TPS dengan formulir Model DAA-1 DPR dan formulir Model DA-1 DPR di lima kecamatan di Kabupaten Empat Lawang, yakni Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Kecamatan Tebing Tinggi. 

"Kami akan kawal terus, untuk sekarang belum tahu kapan intruksi itu akan dijalankan KPU," ujarnya.

Baca juga: KPU Pelajari Kasus Pemecatan 5 Komisioner KPU Palembang

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengungkapkan, intruksi tersebut dikeluarkan langsung oleh Bawaslu pusat. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan pengawasan.

"Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan KPU Sumsel kapan akan dilaksanakannya pencocokan tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Sumsel dan Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan pelanggaran administratif pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kemarin.

Hal itu terlihat dari surat putusan yang diterbitkan oleh Bawaslu RI Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dengan pelapor yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka, Bawaslu dan Ketua KPPS Ikut Diperiksa

Dalam laporan tersebut, KPU Sumsel dan Empat Lawang diduga melakukan penggelembungan suara. Hasil pemeriksaan, Bawaslu akhirnya mengintruksikan agar penyelenggara pemilu tersebut melakukan pencocokkan formulir Model C-1 Plano-DPR RI seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan formulir Model DAA-1 DPR dan formulir Model DA-1 DPR di lima kecamatan di Kabupaten Empat Lawang, yakni Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Kecamatan Tebing Tinggi. 

Selain itu, Bawaslu juga mengintruksikan agar KPU RI memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empat Lawang terkait kejadian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com