Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Overstay", WNA Siap-siap Kena Denda Rp 1 Juta Per Hari

Kompas.com - 18/06/2019, 19:15 WIB
Perdana Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tujuh warga negara asing (WNA) yang tinggal melebihi izin (overstay) di Sumatera Barat dikenakan denda Rp 1 juta per harinya.

"Sejak diberlakukan tarif denda overstay yang baru pada 1 Mei 2019 lalu, ada 7 WNA yang melanggarnya," ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Indra Sakti, saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).

Indra mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham maka denda overstay bagi WNA naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 1 juta.

Baca juga: Menikah, Pengusaha Bakso Berikan Seserahan Mobil Toyota Fortuner dan Honda Beat

Tujuh WNA yang dikenai denda itu adalah tiga orang dari Malaysia, dua orang dari Australia, dan masing-masing satu orang dari Inggris dan India.

"Mereka dikenai denda ada yang satu hari, tiga hari dan 27 hari. Mereka tinggal di Mentawai dan Padang," ujar Indra.

Indra mengatakan, batas maksimal denda diberlakukan hingga 60 hari. Jika lewat, maka WNA tersebut akan dicekal, dideportasi dan masuk dalam daftar orang yang dilarang masuk Indonesia.

"Lewat 60 hari, WNA itu akan dicekal, dideportasi dan masuk daftar orang yang dilarang masuk Indonesia. Soal denda tetap harus dibayarkan oleh Kedutaan mereka," tegas Indra.

Baca juga: Menikah, TKI Asal Pati Beri Seserahan Mobil Xpander Sport Seharga Rp 256 Juta

Indra mengatakan, dengan adanya kenaikan denda overstay ini diharapkan WNA yang ada di Sumbar bisa tertib administrasi dan mengurus izinnya jika sudah habis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com