Bangkit Sembiring sendiri dianiaya di luar rumah karena saat kejadian tengah tidur di dalam mobil.
Dia dibacok menggunakan parang hingga nyaris tewas. Korban mengalami luka-luka nyaris di seluruh bagian tubuh. Dua orang anaknya yang tidur di kamar juga dianiaya.
Sedangkan Maria Keke Sembiring, anak perempuan korban, saat itu hanya ditendang pelaku. Sementara abangnya yang tidur sekamar dengannya dianiaya menggunakan palu.
Penganiayaan sedemikian rupa membuat keempat korban harus mendapat penanganan medis secara intensif hingga saat ini. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menuju mobil yang disembunyikan di kebun jagung yang tak jauh dari lokasi.
Mereka kabur ke Medan untuk menjumpai Serikat Tarigan dan meminta bayaran masing-masing Rp 6 juta. Sedangkan Rp 20 juta sisanya digunakan untuk biaya operasional.
Setelah lebih dari dua minggu melakukan pencarian, Polda Sumut beserta Polres Dairi akhirnya bisa membekuk para pelaku.
Pertama kali pihaknya menangkap Bambang Harianto di rumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat Kecamatan Tenggulu Kabupaten Aceh Tamiang, (15/6/2019). Pelaku lainnya, kata dia, ditangkap di Medan, Langkat dan Lau Kersik.
"Kalau ditanya soal motifnya, ini soal tanah. Dan itu sudah lama. Tapi itu perkara terpisah ya," katanya.
Dia menambahkan, petugas sudah menyita barang bukti berupa ponsel, tiga unit parang, satu batang linggis, lima pasang sarung tangan, palu dan satu unit mobil.
Menurut pengakuan para pelaku, yang berlaku sebagai otak pembunuhan adalah Serikat Tarigan yang memerintahkan pelaku lainnya untuk menghabisi satu keluarga Bangkit Sembiring.
"Jadi ini sudah direncanakan mereka. Sudah dianalisis lah korban ini. Baru eksekusinya itu di Maret dan Mei kemarin" katanya," ujar Andi Rian.
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Di Bali, Jokowi Singgung Sidang MK | Motif Prada DP Bunuh Kekasihnya, Fera
Permasalahannya berasal antara korban dengan ipar tersangka Serikat Tarigan terkait penguasaan tanah.
Kemudian, diduga karena kesal, ipar memberikan kuasa kepada Serikat Tarigan pada 2018, untuk menyelesaikan permasalahan yang berakhir pada pengerusakan dan penganiayaan.
Serikat Tarigan sendiri, lanjutnya, pernah ditahan di Polres dan perkaranya sedang proses di Kejaksaan Dairi.
"Kalau si iparnya ini, Bahagia Sinuraya kita tangkap lebih dulu di Labuhan Batu untuk kasus pengerusakan," katanya.
Dia membenarkan bahwa Serikat Tarigan merupakan juragan durian, tersangka Masa Tarigan adalah adiknya. Dalam kasus ini, 5 orang lainnya menjadi eksekutor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 Jo 53 lebih subsider 170 ayat (2) ke 2 subs 354 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 76 huruf C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti Undang -Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Andi Rian.
Dikatakannya, Senin kemarin (17/6/2019), Kapolda Sumut Irjenpol Agus Andrianto memaparkan kasus percobaan penganiayaan satu keluarga pensiunan polisi di Dairi.
Agus mengatakan bahwa para korban masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.