PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melantik calon wakil rakyat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Iya tidak dilantik. Sama seperti yang telah disampaikan KPU," kata pimpinan KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Pangkal Pinang, Selasa (18/6/2019).
Saut membenarkan masih adanya sebagian LHKPN yang belum masuk.
Untuk itu, kata Saut, KPK telah membuka gedung lama untuk melayani pelaporan LHKPN tersebut.
Baca juga: KPK Periksa LHKPN 9 Pejabat Daerah di Maluku, Wali Kota Ambon Mangkir
Jika sampai batas waktu tidak ada pelaporan, maka pelantikan terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan.
Menurut Saut, pelaporan LHKPN sifatnya wajib karena diatur dalam undang-undang.
KPK menerima pelaporan sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Daerah di Maluku Rendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.