Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswanya Usia 8 Tahun di Kelas, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/06/2019, 11:31 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi


MAJENE, KOMPAS.com – Seorang oknum guru agama di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, ZN yang masih berusia 8 tahun.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual di ruang kelas pada saat jam pelajaran berlangsung.

HN (59) hanya bisa menunduk malu ketika digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Majene, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: 20 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Dukun Palsu di Garut

Tersangka diduga telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di dalam ruang kelas, sejak Maret 2019 lalu. 

Modusnya, tersangka memanggil korban ke ruangannya saat kegiatan belajar sedang berlangsung.

HN kemudian membujuk dan meminta korban duduk di sampingnya agar tersangka leluasa melakukan aksinya.

Meski korban kesakitan, tersangka membujuk korban dan mengatakan apa yang ia lakukan kepada siswanya itu dimaksudkan agar korban bisa segera tumbuh besar menjadi anak dewasa.

Perbuatan tersangka HN akhirnya terbongkar, pada akhir April lalu. Mulanya,korban mengeluh sakit mendapat perlakuan tak senonoh dari gurunya itu. Ia memilih menceritakan apa yang dialami kepada keluarga.

Baca juga: Ini Modus Okum Pembina Pramuka Cabul untuk Kelabui Korbannya

Keluarga korban yang tak terima tindakan senonoh sang guru pun melaporkan kasus ini ke Polres Majene. Tersangka yang diketahui sudah berkeluarga ini ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Batu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana. Ia mengakui perbuatannya.

Wakapolres Majene Kompol Jamaluddin, dalam konferensi pers di kantor Polres Majene menjelaskan, tersangka berikut barang bukti diamankan.

“Tersangka membujuk korban jika apa yang ia lakukan itu kelak bisa membuat korban cepat tumbuh besar dan dewasa,” jelas  Jamaluddin. 

Akibat perbuatannya, tersangka HN dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com