KOMPAS.com — Pihak kepolisian telah menetapkan A (29), penumpang yang menyerang sopir Bus Safari di Tol Cipali, sebagai tersangka.
Polisi menyatakan, perbuatan A telah membuat sopir Bus Safari hilang konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan yang menelan korban jiwa 12 orang.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, penumpang berinisial A mengaku menyerang sopir Bus Safari setelah mendengar pembicaraan antara sopir dan kernet bus.
Dalam pembicaraan itu, A mengaku hendak dibunuh oleh sopir dan kernet bus tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Rudy mengatakan, A mengaku emosi saat mendengar dirinya akan dibunuh oleh sopir dan kernet Bus Safari.
A pun langsung menyerang sang sopir. Namun, tindakan tersebut menyebabkan bus hilang kendali dan menyebabkan kecelakaan yang berujung 12 orang tewas.
"Tapi yang pasti, penyebab kecelakaan adalah dia yang berusaha mengambil alih atau menyerang sopir yang sedang mengemudi. Sudah pasti ini akan menjadi tersangka, hasil keterangan ibu bahwa yang menyerang ini, dan diakui oleh tersangka bernama Anshor bahwa memang dia menyerang sopir," ujar Rudy, saat jumpa pers di lantai 2 RS Mitra Plumbon, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 12 Orang Tewas
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi segera menetapkan A menjadi tersangka,
Selain itu, polisi juga mendapat keterangan dari saksi mata berinisial W yang melihat langsung A menyerang sopir.
"Penting sekali saksi ini. Saksi ini mengatakan kepada saya kepada Kapolres bahwa ibu itu duduk di belakang sopir. Tiba-tiba ketika sopir dengan kernet telepon-teleponan, ada seorang yang menyerang sopir, datang ke tempat sopir, seperti mau mengambil alih, dan ibu itu sudah enggak lihat lagi. Tiba-tiba terjadi kecelakaan," kata Rudy.
Baca juga: Ini Alasan Penumpang Serang Sopir Bus Safari yang Sebabkan 12 Orang Tewas di Tol Cipali
Rudy mengatakan, kecelakaan di Kilometer 150 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) melibatkan empat kendaraan, yaitu Bus Safari (sebelumnya disebutkan Bus Safari Dharma Raya) dengan nomor polisi H 1469 CB, Mitsubishi Xpander nomor polisi B 8137 PI, Toyota Innova bernomor polisi B 168 DIL, dan truk Mitsubishi dengan nomor polisi R 1436 ZA.