Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Parkir

Kompas.com - 18/06/2019, 07:04 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Rusdi Muhadir yang merupakan mantan direktur umum dan operasional PD Parkir Makassar Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana parkir senilai Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2008 hingga 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, Rusdi Muhadir semasa menjabat sebagai direktur operasional di PD Parkir terbukti mengambil secara ilegal uang milik perusahaan.

"Selain itu, pada saat dia menjabat sebagai direktur umum, dia menyetujui pengambilan uang yang dilakukan oleh mantan direktur utama (almarhum) yang tidak bertentangan dengan hukum," kata Salahuddin, saat diwawancara di kantor Kejati Sulsel, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Sel Palsu hingga Pelesiran, 3 Ulah Setya Novanto Sejak Jadi Terdakwa Korupsi E-KTP

Salahuddin menambahkan, kerugian senilai Rp 1,9 miliar yang disebabkan atas tindakan Muhadir belum final. Untuk itu, penyidik, kata Salahuddin, masih akan mengagendakan pemanggilan Muhadir.

Penetapan tersangka ini sendiri dilakukan usai Muhadir diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik pidana khusus Kejati Sulsel. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi Muhadir  belum ditahan oleh penyidik.

"Ke depannya ada agenda yang akan dilakukan penyidik. Tentunya penyidik sudah menyiapkan semua kebutuhan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tersebut," ujar dia.

Baca juga: Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Rp 477 Miliar yang Divonis Bebas

Kasus penyelidikan dugaan korupsi dana parkir di lingkup PD Parkir Makassar Raya sendiri itu sudah dimulai pada tahun 2018 lalu.

Hingga pada penetapan tersangka, setidaknya penyidik Kejati Sulsel sudah memeriksa 20 saksi untuk menyimpulkan dugaan korupsi di salah satu perusahaan daerah Pemerintah Kota Makassar ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com