Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selamatkan 21 Pekerja Migran NTT yang Hendak Dikirim ke Malaysia

Kompas.com - 18/06/2019, 06:06 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyelamatkan 21 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia, Senin (17/6/2019).

Puluhan PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap, melalui pelabuhan yang tidak resmi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, di mana anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya calon PMI ilegal yang datang dari NTT.

Para PMI ini tiba di Batam melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik Lebaran untuk tujuan dapat menjadi PMI ilegal di Malaysia.

Baca juga: Lagi, Seorang TKI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia

Di Batam, mereka ditampung di rumah Mursalin yang berperan sebagai pengurus atau penampung PMI ilegal di Batubesar, Nongsa, Batam.

"PMI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk persyaratan sebagai PMI yang resmi," kata Erlangga, saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, Senin (17/6/2019).

Dari penyelidikan tersebut, 1 orang yang diduga sebagai pelaku yang mengurus atau menampung 21 PMI ilegal tersebut dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari 21 orang PMI asal NTT ini, 15 orang di antaranya laki-laki dan 6 orang perempuan.

Mereka berasal dari Kabupaten Malaka 14 orang, Kabupaten Belu 6 orang dan 1 orang dari Kabupaten Kupang.

"Kemudian untuk PMI ini kami koordinasi dengan pihak BPN3TKI untuk tindak lanjut pemulangan mereka ke daerah asal," ujar dia.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap tersangka Mursalin yang merupakan jaringan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal.

Baca juga: Menikah, TKI Asal Pati Beri Seserahan Mobil Xpander Sport Seharga Rp 256 Juta

Dari pasal yang dilanggar yakni Pasal 80, 81, dan 83 UU RI No18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Bayar Rp 3 juta

Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi korban, mereka dimintai biaya yang jumlahnya bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per orang.

"Dari 21 orang PMI ilegal yang kami amankan, ada dua orang yang masih di bawah umur. Semuanya berasal dari NTT," kata Dhani.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Mursalin sudah melakukan aksinya selama 1 tahun. Tersangka adalah pengurus dan juga penampung PMI ilegal setelah tiba di Batam.

Baca juga: Fakta di Balik 25 Orang di NTT Batal Jadi TKI, Beternak Sapi hingga Penghasilan 3 Juta Per Bulan

"Untuk perekrut masih dalam penyidikan dan namanya sudah kami kantongi, baik perekrut maupun yang akan mengirimkan para PMI ilegal ini ke Malaysia dengan catatan menggunakan transportasi yang dia miliki," ujar dia.

Selain 21 PMI yang menjadi korban dan 1 tersangka, Subdit IV Ditreskrimum juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Mobil Innova warna silver, 1 unit ponsel merk Strawberry warna merah serta 1 unit ponsel merk vivo warna merah kombinasi biru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com