KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menelusuri dugaan kasus jual beli suara yang melibatkan 12 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seorang komisioner KPU Karawang pada Pemilu 2019.
Hasilnya, 10 anggota PPK di Karawang yang diperiksa mengaku terlibat jual beli suara dengan Eka Budi Santoso alias Kusnaya, Caleg DPR RI Partai Perindo. Ia menyebut para oknum PPK tersebut menerima uang sebesar Rp 600 juta. Dua anggota PPK lainnya tidak hadir saat pemeriksaan.
"Sepuluh orang anggota PPK mengakui itu (ada aliran dana dari seorang caleg). Pembayaran terjadi tanggal 15 April 2019 melalui transfer ke rekening masing-masing," kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid di kantornya, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Caleg PPP Bantah Lakukan Politik Uang Jelang Pemilu
Meski demikian, Farid menjamin tak ada perubahan satu pun perolehan suara Pemilu 2019. Apalagi saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten maupun provinsi, tak ada protes dari saksi maupun peserta pemilu.
"Kita bisa mengkroscek ini dengan data yang kita pegang dan dokumen pleno. Berdasarkan pengakuan (oknum PPK), ada permintaan untuk mengajak tetangga ataupun saudara untuk memilih caleg yang bersangkutan," katanya.
Pengembalian
Farid mengatakan, berdasarkan pengakuan oknum PPK yang terlibat, sudah ada proses pengembalian kepada caleg yang bersangkutan. Sebab, Eka Budi Santosa alias Kusnaya gagal melenggang ke Senayan.
"Mereka sudah melakukan pengembalian sesuai kesepakatan, meski belum 100 persen," katanya.
Baca juga: Polisi Periksa Caleg JT sebagai Terduga Provokator Kerusuhan di Distrik Fayit
Farid bakal segera melaporkan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.