Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Pengelolaan Air di Sentul City, Kemenko Polhukam Turun Tangan

Kompas.com - 17/06/2019, 16:43 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) telah memfasilitasi pertemuan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan terkait pengelolaan air bersih yang terjadi di kawasan perumahan elit Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).

Konflik yang melibatkan PT Sentul City Tbk selaku developer dengan sejumlah warga permukiman di perumahan tersebut yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Kepala Bidang Penyelesaian Kasus Hukum Kemenkopolhukam Aberto mengatakan, fasilitas pertemuan tersebut diberikan setelah masing-masing pihak yang berkonflik berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum atas persoalan tersebut.

Meski begitu, Aberto tidak mau berbicara lebih banyak atas hasil dari rapat koordinasi tertutup itu.

"Karena ada surat ke Presiden, kemudian Presiden meminta kepada Sekretariat Negara (Setneg) agar Kemenkopolhukam memfasilitasi hal itu, ya kami fasillitasi. Udah itu aja, enggak ada rekomendasi-rekomendasi," ucap Aberto, saat ditemui usai rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Izi, Bogor.

"Intinya itu, agar masing-masing pihak mengerti. Saya tidak banyak berkomentar karena berkaitan kemaslahatan umat," tambahnya.

Baca juga: Warga di Sini 20 Tahun Terintimidasi Pengembang Sentul City

Sementara itu, Sekretaris Komite Warga Sentul City Aswil menganggap, PT Sentul City telah menjual layanan air bersih kepada warga permukiman secara ilegal.

Hal itu berdasarkan kepada dua putusan Mahkamah Agung yakni Nomor 463 K/TUN/2018 dan Nomor 3415 K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dua putusan itu pada intinya membatalkan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) yang diberikan kepada PT Sentul City.

Termasuk, PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang tak berhak menarik Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh kawasan Sentul City.

"Sentul City itu sudah menjual air secara ilegal karena sudah melewati 60 hari batas setelah diputuskan di PTUN. Seharusnya izin sudah tidak berlaku. Kita punya hak untuk menggugat pidana terhadap penjualan air ilegal ini," ungkap Aswil.

Aswil menuturkan, dari hasil rapat pertemuan ini, Kemenkopolhukam akan membuat resume yang akan langsung disampaikan kepada Mensesneg untuk ditindaklanjuti.

Warga, sambung Aswil, berharap kepada pihak Sentul City dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor agar mematuhi hukum yang sudah diputuskan itu.

"Yang penting bagi kita hukum ini harus dijalankan," kata Aswil.

Baca juga: Puluhan Ribu Warga di Gunungkidul Terdampak Kekeringan

Head of Corporate Communication PT Sentul City Alfian Mujani mengatakan, permasalahan ini bermula pada penolakan beberapa warga setempat dengan skema pengelolaan township management yang dilakukan oleh PT Sentul City.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com