PONTIANAK, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan AMW, pemilik rumah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go menerangkan, dalam kasus tersebut, AMW berperan sebagai perantara antara warga negara asing (WNA) dan perempuan sebagai calon istri dan menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan.
"Sementara ini baru satu orang, inisialnya AMW. Dia sebagai perantara, pemilik rumah penampungan, dan yang urus semua," kata Donny kepada Kompas.com, Senin (17/6/2019).
Baca juga: 7 Pria Tiongkok Calon Pengantin Kawin Kontrak dengan Perempuan Indonesia Diamankan Polisi
Menurut Donny, AMW disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tujuh WNA asal China yang sempat diamankan telah diserahkan penanganannya ke Imigrasi Kota Pontianak.
"Mereka itu orang asing yang masuk Indonesia dengan izin tinggal atau visa wisata selama 30 hari. Nanti prosesnya di imigrasi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Baca juga: Polda Kalbar Periksa 7 Orang Terkait Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak
Praktik tersebut terbongkar setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019).
Dalam perkara tersebut ada sembilan orang yang diamankan, yaitu masing-maing tujuh WNA asal China dan dua warga negara Indonesia.
"Satu di antara warga Indonesia itu adalah perempuan," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).
Didi menyebut, tujuh warga China itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan ditengarai sebagai penampung dan perantara.
Baca juga: Terlibat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 2 WNA China Diamankan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.
"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan unsur tindak pidananya, tentu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.