ACEH UTARA, KOMPAS.com – Narapidana kasus pembunuhan Syafrizal diduga sebagai dalang kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (16/6/2019) sore.
Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnal menyebutkan, Syafrizal memprovokasi narapidana lainnya.
“Rencananya, Syafrizal dan beberapa narapidana lainnya akan dipindah dalam Minggu ini ke LP Banda Aceh. Mungkin, karena mereka tau akan dipindah, jadi membuat gaduh. Itu dugaan saya kenapa mereka rusuh,” kata Yusnal kepada sejumlah wartawan di Lhoksukon, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Rutan Lhoksukon Aceh Utara Rusuh, Diduga 50 Napi Melarikan Diri
Pemindahan itu, sambung Yusnal, sudah diizinkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Yusnal menyebutkan, mereka mendobrak dan merusak pintu kamar tahanan. Bukan hanya itu, kaca jendela ruang administrasi juga dirusak para tahanan. Sehingga narapidana lainnya memanfaatkan momen itu untuk melarikan diri.
Meski begitu, sambungnya, tim Kemenkum HAM Banda Aceh dan Rutan Lhoksukon masih mendalami penyebab kerusuhan tersebut.
Baca juga: Rutan Lhoksukon Over Kapasitas
“Suasana sekarang kondusif, meski kita masih meminta polisi berjaga di luar Rutan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, narapidana rusuh dan merusak sejumlah fasilitas di Rutan Lhoksukon, Minggu (16/6/2019) kemarin. Sebagian dari mereka berhasil melarikan diri dan sebagian berhasil ditangkap petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.