Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Plt Bupati Malang soal Mutasi Jabatan Ilegal

Kompas.com - 17/06/2019, 12:30 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang mengaku sudah mendapatkan surat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi jabatan terhadap 248 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Mutasi yang dilakukan pada 31 Mei 2019 itu menuai sorotan dari sejumlah pihak karena dinilai ilegal.

Sebab, status Sanusi masih Plt dan pengajuan rencana mutasi itu ditolak oleh Kemendagri. Sedangkan, seorang Plt boleh melakukan mutasi jabatan jika mendapatkan izin dari Kemendagri.

"Izinnya sudah turun. Persis sama dengan itu," kata Sanusi di Kantor Bupati Malang, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Mutasi Jabatan Ilegal, DPRD Akan Panggil Plt Bupati Malang

Sanusi mengatakan, Kemendagri awalnya menolak karena masih pada tahap proses. Setelah Sanusi resmi memutasi dan menimbulkan polemik, Kemendagri akhirnya menyetujuinya.

"Ditolak kan pertama dan berproses. Jadi kalau administrasi itu kan bisa. Plt saya turun 6 Mei tapi berlaku mulai 2 Februari," jelasnya.

Pernyataan Sanusi itu sekaligus menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan 248 aparatur sipil negara (ASN) itu tidak akan dibatalkan.

Sanusi mengatakan, SK mutasi itu tidak akan dibatalkan selama tidak ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya bisa membatalkan kalau ada putusan PTUN," katanya.

Meski begitu, Sanusi tidak mau menjawab kapan surat izin tertulis dari Kemendagri itu turun. Begitu juga dengan teknis apakah ASN yang terkena mutasi harus menjalani pelantikan ulang.

"Nanti menunggu lebih lanjut. Nanti ada petunjuknya," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nurman R juga tidak menjelaskan kapan surat izin dari Kemendagri terkait mutasi jabatan itu turun.

Pihaknya hanya menegaskan bahwa mutasi jabatan terhadap 248 Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Yang penting mekanisme semua sudah kita tempuh. Prosedur sudah kita tempuh. Kami yakini apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan. Bahwa kemudian dipersoalkan itu hanya pemahaman pada regulasi yang dimungkinkan bisa berbeda," katanya.

Baca juga: Tabrak Truk, Toyota Innova Terbakar di Tol Pandaan-Malang

Nurman mengatakan, pelantikan hasil mutasi yang dilakukan pada 31 Mei itu tetap sah meski surat izinnya baru keluar kemudian. Sebab, surat izin itu bisa berlaku surut.

"Kalau hukum bisa saja (berlaku surut)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com