PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menyebutkan, rekomendasi 70 TPS yang dikeluarkan oleh Bawaslu tak dilakukan kajian sebelum disampaikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Pemilu kemarin.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani menanggapi status tersangka yang disandangnya bersama komisioner lain atas dugaan pelanggaran Pemilu, setelah dilaporkan oleh Bawaslu Palembang.
Menurut Eftiyani, mereka mendapatkan permintaan untuk melakukan PSL di 70 TPS dari Bawaslu Palembang. Rekomendasi itu disampaikan pada 22 April.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka
Dalam pelaksanaan untuk PSL sendiri, menurutnya, harus dilakukan pemberhentian sementara penghitungan di TPS.
Namun, 70 TPS yang direkomendasikan PSL oleh Bawaslu itu masih melakukan penghitungan dengan diterbitkannya DA 1.
"Yang lucu, ada satu TPS tidak ada masalah tentang proses kekurangan surat suara, tapi direkomendasi untuk dilaksanakan PSL. Ini menunjukkan dari rekomendasi yang diberikan ke kami tidak sesuai kajian. Yang penting sah," kata Eftiyani, Minggu (16/6/2019).
Eftiyani menilai, Bawaslu semestinya terlebih dahulu melakukan kajian untuk pelaksanaan PSL sebelum memberikan rekomendasi.
"Kalau Bawaslu melakukan berdasarkan kajian, dia akan mengkaji, apakah akan ada penghentian proses rekomendasi," ujar dia.
Dalam pelaksanaan PSL kemarin, lanjut dia, mereka selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi sebelum mengambil keputusan.
"Jelas di kalimat rekomendasi yang diberikan oleh teman-teman Bawaslu dalam suratnya, ada kalimat pemilu lanjutan di TPS yang memenuhi syarat menurut peraturan undang-undang. Surat itu, memerintahkan kami mengikuti peraturan undang-undang, karena mengikuti peraturan itulah kami jadi tersangka," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.