Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, KPU Palembang Tuding Bawaslu Tak Lakukan Kajian untuk Rekomendasi PSL

Kompas.com - 16/06/2019, 18:43 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menyebutkan, rekomendasi 70 TPS yang dikeluarkan oleh Bawaslu tak dilakukan kajian sebelum disampaikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Pemilu kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani menanggapi status tersangka yang disandangnya bersama komisioner lain atas dugaan pelanggaran Pemilu, setelah dilaporkan oleh Bawaslu Palembang.

Menurut Eftiyani, mereka mendapatkan permintaan untuk melakukan PSL di 70 TPS dari Bawaslu Palembang. Rekomendasi itu disampaikan pada 22 April.

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka

Dalam pelaksanaan untuk PSL sendiri, menurutnya, harus dilakukan pemberhentian sementara penghitungan di TPS.

Namun, 70 TPS yang direkomendasikan PSL oleh Bawaslu itu masih melakukan penghitungan dengan diterbitkannya DA 1.

"Yang lucu, ada satu TPS tidak ada masalah tentang proses kekurangan surat suara, tapi direkomendasi untuk dilaksanakan PSL. Ini menunjukkan dari rekomendasi yang diberikan ke kami tidak sesuai kajian. Yang penting sah," kata Eftiyani, Minggu (16/6/2019).

Eftiyani menilai, Bawaslu semestinya terlebih dahulu melakukan kajian untuk pelaksanaan PSL sebelum memberikan rekomendasi.

"Kalau Bawaslu melakukan berdasarkan kajian, dia akan mengkaji, apakah akan ada penghentian proses rekomendasi," ujar dia.

Dalam pelaksanaan PSL kemarin, lanjut dia, mereka selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi sebelum mengambil keputusan.

"Jelas di kalimat rekomendasi yang diberikan oleh teman-teman Bawaslu dalam suratnya, ada kalimat pemilu lanjutan di TPS yang memenuhi syarat menurut peraturan undang-undang. Surat itu, memerintahkan kami mengikuti peraturan undang-undang, karena mengikuti peraturan itulah kami jadi tersangka," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Amrah Muslimin menambahkan, pihak Bawaslu semestinya membawa permasalahan ini terlebih dulu ke DKPP sebelum ke Gakkumdu.

"Seharusnya ada pemeriksaan DKPP terlebih dahulu. Bawaslu Palembang harus intropeksi. Pemilu tangung jawab bersama KPU Palembang maupun Bawaslu. Apa yang menjadi persoalan saat ini harus dilihat apakah melanggar kode etik atau sampai pada tindakan pidana. Hal itu yang tidak dilihat oleh Bawaslu," ujar dia.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Sidrap Dilaporkan ke DKPP

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pemilu.

Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).

Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com