ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polisi menangkap E (38), pencuri sepeda motor di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen, di rumahnya di Medan Kota, Kota Medan.
Kapolsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe Iptu Arief Sukmo Wibowo, Minggu (16/6/2019) dalam konferensi pers menyebutkan, awalnya E meminjam sepeda motor jenis Honda Beat milik temannya, Mustakir (38), untuk membeli rokok pada 26 April 2019.
Keduanya sama-sama sopir bus di Terminal Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Ketahuan Berselingkuh, Sopir Bus Ini Dipukuli Istrinya Saat Menyetir
Lama ditunggu, E tak pernah kembali. Sehingga Mustakir melaporkan temannya itu ke Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe.
“Kita selidiki ternyata sepeda motor itu sudah dijual. E ditangkap di rumahnya. Lalu dia mengaku sudah menjual sepeda motor itu pada I, warga Kabupaten Bireuen,” terang Iptu Arief Sukmo Wibowo.
“Sepeda motor itu dijual Rp 2,4 juta,” ungkap Arief.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemuda Pemeras Sopir Bus di Jalur Mudik Garut
Selanjutnya, sang penadah berinisial I (31), ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bireuen. Ia mengaku membeli karena harganya murah.
Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya meminjamkan benda berharga pada orang lain.
“Korban dan pelaku ini berteman. Mungkin karena itu dia percaya meminjamkan sepeda motor. Saya imbau agar lain kali lebih waspada,” pungkasnya.