Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Adik Ipar di Kebun Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/06/2019, 23:49 WIB
Idon Tanjung,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - DD (33) seorang pria warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban yang dicabuli adalah adik iparnya berusia 13 tahun.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.

"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli adik iparnya," ungkap Fery pada Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Polisi Tembak 1 Pelaku Curanmor di Luwu Utara

Dia menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap bermula saat korban dijemput abang kandungnya ke rumah pelaku. Sebab, korban sudah tiga tahun tinggal bersama abang iparnya.

Namun, saat dijemput korban terlihat pucat dan sakit, yang menimbulkan kecurigaan keluarganya.

Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat. Sepulang dari berobat, korban pun mengungkap kebejatan abang iparnya.

"Korban akhirnya bercerita kepada abang kandungnya bahwa dirinya dicabuli oleh abang iparnya. Korban mengaku dicabuli saat ikut mengambil brondolan sawit bersama pelaku pada bulan April 2019 lalu," ujar Fery.

Baca juga: Rumah Hakim MK Saldi Isra di Padang Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

Korban, lanjut dia, sejak tiga tahun belakangan tinggal bersama kakaknya. Setiap panen sawit, pelaku sering membawa korban ke kebun sawit.

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

"Setelah mencabuli korban, pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery.

Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima, lalu melaporkan DD ke Polsek Kepenuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com