Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Akibat Cekcok, Seorang Suami Tembak Istrinya hingga Tewas

Kompas.com - 15/06/2019, 16:51 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Khairina

Tim Redaksi


TIMIKA, KOMPAS.com - Diduga akibat cekcok, seorang suami di Merauke, Papua, tega menembak istrinya hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/6/2019) di rumah keluarga korban di Jalan Kuprik, Kelapa Lima.

Menurut keterangan saksi Agustina Yongmen, yang merupakan pemilik rumah, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIT.

Baca juga: Kasus Penembakan 2 Anggota TNI oleh Oknum Polisi Berakhir Damai

Saat itu, Agustina sedang berada di kebun sekitar 50 meter dari rumahnya.

Tiba-tiba, pelaku berinisial EA (24) yang sudah berlumuran darah datang menghampirinya, untuk meminta tolong.

Saksi kemudian datang ke rumah dan melihat Mariana Aknela Wendam (23) sudah tidak bernyawa dan sudah banyak warga yang datang ke rumah itu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pelaku menembak korban dengan menggunakan senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 mm ke bagian pelipis sebelah kiri korban.

"Akibat penembakan itu korban meninggal dunia," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu sore.

Baca juga: Polisi Tembak 2 Anggota TNI Hanya karena Hal Ini

Diduga, pelaku menembak korban akibat cekcok. Meski demikian polisi masih menyelidiki motif penembakan tersebut.

Sebab dari keterangan saksi, ia tidak mengetahui antara pelaku dan korban terjadi cekcok, karena saat malamnya tidak mendengar adanya keributan.

Selain itu, saat saksi meninggalkan rumah ke kebun pukul 05.55 WIT, saksi melihat korban sedang memasak air. Sedangkan pelaku sedang tidur bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun.

"Kejadian tersebut diduga disebabkan adanya keributan antara korban dan pelaku pada pagi hari. Pelaku tidak dapat menahan emosi kemudian mengambil senapan angin serta menembak ke arah korban, terkena tembakan di bagian pelipis sebelah kiri sehingga korban meninggal dunia," jelas Kamal.

Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.

"Kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Merauke," ujar Kamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com