Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pernyataan Siap Dikutuk Jika Pura-pura Miskin, Melatih Kejujuran Warga hingga Tekan Anggaran APBD

Kompas.com - 15/06/2019, 13:44 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mengakui adanya surat pernyataan untuk dikutuk sesuai dengan agama warga yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Alasan Dinsos Gunungkidul mencantumkan surat pernyataan itu adalah untuk melatih kejujuran warga.

Surat siap dikutuk itu berlaku bagi warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha hingga penganut kepercayaan.

Sementara itu, berdasar catatan Dinsos Gunungkidul, hingga saat ini telah ada 158 ribu pemegang KIS.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Alasan Dinsos cantumkam surat pernyataan siap dikutuk

Kepala Dinas Sosial Gunungkidul Siwi Irianti  saat ditemui di kantornya Jumat (14/6/2019). KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Kepala Dinas Sosial Gunungkidul Siwi Irianti saat ditemui di kantornya Jumat (14/6/2019).

Menurut Kepala Dinas Sosial Gunungkidul Siwi Irianti, pembuatan surat pernyataan tersebut untuk memastikan SKTM yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain surat pernyataan, juga akan dilakukan screening.

"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS). Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggung jawab dan moril warga," katanya saat ditemui di kantornya Jumat (14/6/2019).

Surat pernyataan miskin dengan sumpah itu disediakan untuk warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha hingga penganut kepercayaan. Surat pernyataan tersebut mulai didistribusikan sejak tanggal 1 Maret 2019.

Baca juga: Pengajuan SKTM di Gunungkidul Berisi Pernyataan Siap Dikutuk Sesuai Agama yang Dianut

2. Sudah ada sosialisasi sebelum pendistribusian

Narmi (55) warga Ngadipiro Kidul 003/005, Rejosari, Semin,  Gunungkidul, Menunjukkan KIS yang Sudah Tidak Aktif Jumat (14/6/2019)KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Narmi (55) warga Ngadipiro Kidul 003/005, Rejosari, Semin, Gunungkidul, Menunjukkan KIS yang Sudah Tidak Aktif Jumat (14/6/2019)

Sebelum dilakukan pendistribusian dengan berpedoman Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Strategi Penanggualangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017-2022 dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa.

Menurut dia, meski surat yang diterbitkan 1 Maret 2019 lalu, banyak masyarakat yang tak keberatan dengan isi surat tersebut.

Pencantuman sumpah Agama pada surat tersebut juga untuk membatasi pengeluaran APBD untuk KIS. Khususnya untuk warga yang KIS-nya diblokir oleh pemerintah pusat.

Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat saat Narmi (55), warga Ngadipiro Kidul 003/005, Rejosari, Semin, akan berobat penyakit asam lambungnya.
Saat itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya tidak bisa digunakan untuk berobat di Puskesmas Semin II.

"KIS anak saya yang kedua, dan suami saya tidak diblokir. Kenapa punya saya kok malah diblokir," katanya kepada Kompas.com di rumahnya, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Ini Alasan Muncul Pernyataan "Bersedia Dikutuk" Sesuai Agama yang Dianut dalam SKTM di Gunungkidul

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com